Sangihe – Salah satu warga asal Kecamatan Manganitu, Kabupaten Sangihe ditetapkan sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Pasien berjenis kelamin Laki-Laki dengan usia 50 Tahun tersebut sebelumnya berstatus Orang Dalam Pantauan (ODP) dengan riwayat perjalanan dari Kota Manado. Saat ini pasien masih di lakukan karantina diruang isolasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Liun Kendage Tahuna.
“Pasien masih dirawat di RSUD Liun Kendage, masuk pada tanggal 9 April 2020 dengan gejala penyakit ringan maka pasien ditetapkan sebagai ODP, sebelum ditingkatkan menjadi PDP,” ungkap Jubir Satgas penanganan Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19) Kabupaten Kepulauan Sangihe dr Jopi Thungari.
Dikatakan Thungari, tim Satgas sedang melakukan pendataan terhadap orang-orang yang sudah melakukan kontak dengan pasien, hal ini untuk mencegah penyebaran jika hasil tes laboratorium pasien dinyatakan positif.
“Tim sudah turun ke lapangan untuk mendata siapa saja yang sudah melakukan kontak dengan pasien termasuk keluarga pasien, ini sebagai langkah antisipasi jika nantinya hasil pemeriksaan PCR di Jakarta dinyatakan positif,” jelas dia ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (13/04/2020).
Disampaikan dia, pasien berstatus PDP ini tidak dirujuk ke RS Liung Paduli yang sebelumnya ditunjuk sebagai rumah sakit isolasi pasien dengan status PDP Covid-19.
“Ya, saat ini pasien terpaksa dilakukan penanganan dengan isolasi di RSUD Liun Kendage ini disebabkan untuk ruang isolasi di RS Liung Paduli sudah penuh, karena masih ada enam pasien ODP sedang menjalani isolasi,” jelas dia.
Sementara itu, Direktur RSUD Liun Kendage Tahuna dr Handri Pasandaran menjelaskan terkait dengan kondisi pasien PDP ini. Pasandaran menjelaskan, pasien saat ini sudah menunjukan gejala Covid-19 dengan penyakit batuk, sesak napas dan demam.
“Awalnya pasien berstatus ODP dengan kondisi klinis demam, batuk dan nyeri tenggorokan biasa, kemudian kurang lebih tiga hari dalam perawatan kondisi pasien mengalami sesak nafas, serta dari hasil foto rontgen ada gambaran pneumonia atau radang paru, jadi statusnya ditingkatkan menjadi PDP dan sekarang sudah ditangani sesuai protokol atau pedoman penanganan Covid-19,” tutur Pasandaran.
Terkait hasil rapid test lanjut Pasandaran, pasien memang dinyatakan negatif namun sesuai prosedur hasil rapid test ini tidak menjadi standar diagnostik karena hanya untuk skrining atau pemeriksaan awal saja.
“Saat ini tim medis sudah mengambil swab di tenggorokan dan sampel sudah dikirim tadi pagi lewat kapal. Untuk hasil paling cepat enam hari tapi bisa saja sampai dua minggu karena yang mengajukan pemeriksaan sampel itu dalam sehari ada ribuan,” beber dia.
Lanjut dia lagi, untuk penanganan pasien pihaknya sudah menyiapkan satu bangunan untuk isolasi dengan memanfaatkan gedung rumah sakit baru.
“Jadi kita mempersiapkan satu bangunan isolasi yang ada digedung rumah sakit baru, saat ini untuk ruang isolasi sedang dalam renovasi, yang ada di gedung bekas Bangsal Flamboyan, kita membangun tujuh ruangan bertekanan negatif khusus ruang isolasi pasien Covid 19. Pasien saat ini masih dirawat ruang isolasi di IGD tapi mudah-mudahan besok pasien sudah dipindahkan ke ruang isolasi yang ada di gedung rumah sakit baru karena masih kosong jadi kita siapkan tempat tidur serta sistim tata udaranya kita atur supaya pasien aman untuk petugas medis dan masyarakat sekitar,” tutup Pasandaran. (Andika)