Idonesia akhir-akhir ini sedang menghadapi beberapa permasalahan bangsa seperti virus corona, demam berdarah dan kasus omnibus law. Konteks permasalahan yang masih menjadi perbincangan publik sampai saat ini adalah berkaitan dengan produk undang-undang sapujagat atau dalam istilah hukum disebut “Omnibus Law”. Paradigma publik yang muncul dalam bentuk dua term yaitu pro dan kontra. Jika dilihat dari catatan digagasnya regulasi ini, berpatokan pada wacana yang dilontarkan oleh Presiden Joko Widodo ketika menyampaikan pidato kenegaraan dalam menyambut hari kemerdekaan Indonesia pada 16 Agustus 2019 silam.
Ide yang dimaksud berupa terobosan hukum yang secara keseluruhan mencakup undang-undang ketenagakerjaan dan undang-undang tentang perpajakan. Konsep dasar diusulkannya deregulasi dalam bentuk omnibus law ini yaitu untuk menyerderhanakan aturan-aturan yang tumpang tindih. Sebagai perwujudan dari buah pikiran tersebut saat ini pemerintahan telah menyususn draft omnibus law yang kemudian diserahkan kepada DPR RI untuk di bahas lebih lanjut. Realitas yang terjadi bahwa masih banyak pro dan kontra terkhususnya yang berkaitan dengan undang-undang ketenagakerjaan karena dinilai syarat akan modus kapitalisme yang begitu massif. Pertanyaannya adalah, sampai kapan pro dan kotra dalam masyarakat yang berkaitan dengan hal ini dapat berakhir?
Pertanyaan di atas saat ini menjadi dilematis, karena seiringan dengan hangatnya penolakan terhadap omnibus law terdapat juga permasalahan lain yang mempengaruhi konsentrasi pemerintah dan publik, seperti virus corona dan demam berdarah. Namun pengawasan masyarakat terhadap regulasi ini harus terus menjadi visi publik karena memiliki dampak yang sangat kompleks. Dalam penyusunannya Omnibus Law ini sudah dihantui oleh berbagai masalah yang ada didalamnya antara lain dalam undang-undang ketenagakerjaan dan undang-undang perpajakan. Undang-undang yang berkaitan dengan ketenagakerjaan menjadi isu publik karena dinilai cacat prosedur dalam pembuatanya. Di lain pihak, munculnya kecurigaan akan penyusunan undang-undang sapujagat ini karena dalam proses penyusunannya berlangsung secara eksekutif dan tertutup dari publik dalam arti tidak melibatkan masyarakat yang terdampak. Draft yang merefisi79 undang-undang itu terdiri dari 15 bab dan 174 Pasal, dan dari sekian banyak pasal itu persoalan ketenagakerjaan paling ramai diprotes oleh serikat pekerja di berbagai daerah.
Sejatinya, RUU Cipta Kerja Omnibus Law harus mengandung 3 prinsip yaitu prinsip Job security (kepastian kerja), Sosial Security (jaminan sosial) dan Income Security (jaminan pendapatan). Ketiga prinsip ini sangatlah bertentangan dan tidak dikandung oleh RUU Cipta Kerja Omnibus Law. RUU Omnibus Law tentang Cipta lapangan kerja (cilaka), sangat berpotensi untuk menghapus upah minimum yang berlaku selama ini. Berbagai kritik pun muncul terhadap lima hal yang dibahas di kluster ketenagakerjaan mulai dari hubungan kerja, waktu kerja, pengupahan, PHK dan pesangon serta tenaga kerja asing. Untuk sistem hubungan kerja misalnya, dihapuskan pasal 59 UU ketenagakerjaan tentang perjanjian kerja waktu tertentu alias kontrak, dan diubahnya pasal 56 Pekerja PWKT bisa dipekerjakan untuk segala jenis bidang pekerjaan, dan tanpa batasan waktu status kontrak. Di pasal berikutnya, pekerja bisa dipecat jika perjanjian kerja berakhir dan pekerjaan dianggap selesai. Uang kompensasi hanya diberikan kepada pekerja yang telah bekerja selama setahun, besarnya diatur kemudian lewat peraturan pemerintah. Kemudian dihapusnya pasal 64 hingga 66 tentang pekerja outsourcing memungkinkan pekerjaan core business pun di-outsourcing-kan. Perubahan di pasal 93 menghapus kewajiban pengusaha untuk tetap membayar upah pekerja meski berhalangan karena haid hari pertama, menikah, menikahkan, menkhitankan, membabtiskan, melahirkan, keluarga meninggal, melaksanakan kewajiban terhadap agamanya atau ibadah dan tugas pendidikan.
Belum lagi soal sistem waktu kerja. Waktu kerja diubah menjadi paling lama 8 jam dan 40 jam sepekan sementara kewajiban memberi libur hanya satu hari dalam seminggu. Jam lembur juga diperpanjang menjadi maksimal 4 jam sehari Padahal sebelumnya paling lama 3 jam sehari. Dan aturan yang paling keras diprotes tentu soal upah karena menghapus upah minimum kota dan upah sektoral padahal di beberapa daerah, upah minimum kota dan sektoral bisa lebih tinggi dari upah minimum provinsi, kenaikan upah pun memungkinkan hanya berdasarkan pertumbuhan ekonomi, tanpa mempertimbangkan inflasi.
Melalui pasal-pasal yang kontroversi di atas, apakah Omnibus law ini akan menjadi alat untuk mengendalikan kuasa para elit modal yang di dalamnya terdapat sebuah kepentingan. sampai kapan tipu muslihat selalu mengikuti sebuah kebijakan yang publik menilai seolah-olah menggiring masyarakat dalam sebuah aturan yang mengikat dan sama sekali tidak menguntungkan bagi masyarakat menengah ke bawah. Alih-alih membela kepentingan buruh, Omnibus Law justru dapat menjadikan buruh tak bedanya seperti mesin-mesin produksi kapitalisme, yang sejatinya ingin mensejahterahkan rakyat justru menjadi mimpi buruk bagi masyarakat.
Namun, dengan hadirnya pasal-pasal yang kontroversi diatas, serta mendapatkan penolakan dan aksi protes yang bertubi-tubi dari para buruh. Apakah Omnibus Law benar-benar bisa menjadi solusi untuk mengatasi hambatan kemajuan ekonomi? Atau malah akan menjadi masalah baru yang menyudutkan pekerja dalam relasi industri ? Memperbaiki aturan yang tumpang tindih sangatlah bagus, menarik investasi juga tidak ada salahnya. Akan tetapi, jangan sunat hak-hak pekerja memang benar pekerja sama investor juga saling membutuhkan dan semoga saja pemerintah bisa mengatur kembali bagaimana caranya biar para investor senang dan pekerja pun kenyang. Pembahasan dalam RUU janganlah tertutup libatkanlah masyarakat di dalamnya karena yang merasakan dampak dari kebijakan ini adalah masyarakat juga. Dan yang terpenting juga sebagai masyarakat kita juga harus waspada, selepas dari itu Prisden Jokowi juga mempersilahkan kita mengkritik RUU Cilaka ini dan untungnya pembahasan RUU ini juga tidak buru-buru jadi, masih ada waktu untuk kita mengkaji lebih dalam lagi soal RUU ini. Jangan sampai kita sibuk berdebat soal pasal yang diatas lalu ada pasal yang kontroversi yang tidak menguak, justru di sahkan oleh pemerintah.
Aktivis : Wisnu Ardianto / Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu politik, jurusan ilmu pemerintahan Universitas Muhammadiyah Malang. (Red)