Tahuna-Menyusul telah dituntaskannya pembentukkan Panitia Pengawas (Panwas) Tempat Pemungutan Suara (TPS), Panwaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe Sabtu akhir pekan lalu langsung melanjutkannya dengan agenda bimbingan teknik (Bimtek).
Bimtek tersebut menyangkut Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Rekapitluasi Hasil Penghitungan Suara yang digelar di Aula Radio Republik Indonesia (RRI) Tahuna, turut dihadiri sejumlah personil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut.
Salah satu Komisioner Bawaslu Sulut, John Suak saat memberikan arahan menegaskan, tiga tahapan yang harus dilalui Panwaslu Kabupaten, Panwas Kecamatan, Panwas Lapangan serta Panwas TPS, yakni menjadikan pemilu yangberintegritas dan berkualitas serta melakukan tugas pengawasan dengan metode definisi pengawasan pasangan calon, tim kampanye dan KPUD sampai KPPS.
Ia juga mengingatkan peserta bimtek dalam melakuksanakan pengawasan, tidak serta merta harus berjibaku, sebab definisipengawasan yang dianut Panwaslu berupa mengamati, dimana panwas ditugaskan untuk mengamati setiap kegiatan yang dilakukan paslon dantim kampanye serta KPUD dan bersama jajarannya.
”Saya juga meningatkan kepada semua personil Panwas TPS untuk wajib bersikap netral dan dilarang menggambarkan tentang pasangan calon apalagi memakai baju dengan simbol warna dari salah satu pasangan calon,”tegas Suak.
Sementara itu Ketua Panwaslu Sangihe, Sandrianto Sentinuwo ditemui terpisah menjelaskan, bimtek bagi Panwas TPS berbasis informasi teknologi (IT), sehingga pengawas TPS harus memahami teknologi dalam melaksanakan tugas lapangan.
Dijelaskan pula, materi yang diberikan Bawaslu kepada peserta bimtek, yang tugas pengawas juga menggunakan metode wartawan, 5 W-1H, yakni apa, siapa, dimana, bagaimana dan mengapa.
”Karena bimtek ini berbasis IT, dengan sendirinya Panwas TPS harus memahami teknologi saat melaksanaka tugas lapangan,”ujar Sentinuwo seraya menambahkan, bimtek diikuti 227 pengawas TPS dan 72 pengawas lapangan.(eleh)