MANADO,Suarasulutnews.co.id-Menindaklanjuti terjadinya penimbunan bahan pangan dibeberapa daerah, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Badrodin Haiti, telah mengeluarkan Maklumat Kapolri Nomor 1, tanggal 24 Agustus 2015. Maklumat tersebut berisi tentang larangan melakukan penimbunan atau penyimpanan bahan pangan dan bahan kebutuhan pokok.
Kabid Humas Polda Sulut, AKBP Wilson Damanik, membenarkan adanya maklumat tersebut. “Ya, Kapolri telah mengeluarkan maklumat tentang pelarangan menimbun bahan kebutuhan pokok. Dihimbau kepada seluruh pelaku usaha bahan kebutuhan pokok agar tidak melakukan perbuatan tersebut,” ujar Kabid Humas.
Ditanya adanya indikasi penimbunan bahan kebutuhan pokok di daerah Sulut, Kabid Humas mengatakan sampai saat ini masih didalami oleh pihak kepolisian. “Sudah ada indikasinya, dan masih didalami Polda Sulut dan jajaran,” jawabnya.
Tidak menutup kemungkinan, lanjut Kabid Humas, akan diturunkan tim khusus untuk menangani masalah ini, dan jika terbukti melakukan penimbunan maka akan ditindak tegas. “Sanksi tegas akan diberikan bagi yang terbukti melakukan perbuatan ini, karena sangat merugikan masyarakat dan dapat mengganggu roda perekonomian,” pungkas Kabid Humas.
Sumber:Humas Polda Sulut