AMURANG,Suarasulutnews.co.id-Pemilihan Kepala Daerah(Pilkada) di kabupaten Minahasa Selatan(Minsel) mulai masuk pada tahapan kampanye,maka lewat panitia pengawas Pilkada Kabupaten Minsel mengharapakn kepada ketiga Pasangan calon(Paslon),agar melaporkan akepada Panwas dan KPUD jika memiliki Media Sosial, seperti Facebook,twitter dan Blog
Hal tersebut disampaikan Anggota Panwaskab Minsel Franny Sengkey kepada sejumlah wartawan, di kantor Panwaskab jalan trans Sulawesi kelurahan Pondang-Minsel.
“Ya,jika ada media social, seperti Facebook,Twitter dan Blog,segerah melaporkan kepada pihak KPUD dan Panwaskab,”kata Anggota Panwaskab Franny Sengkey
Dikatakan lagi Sengkey berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 7 Tentang Kampanye, akun media sosial (medsos) dari Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati harus didaftarkan.
“Kami juga akan terus mengawasi semua gerakan dari pasangan calon yang ada, termasuk penggunaan medsos sosial pasangan calon. Aturannya, paslon harus mendaftarkan medsos ke KPUD Minsel dan tidak boleh menggunakan lebih dari tiga. Sebab itu juga yang akan kami awasi,” tukasnya.
Lebih lanjut, Sengkey mengatakan, untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye baik dalam bentuk spanduk, poster, baliho, umbul-umbul atau bentuk lainnya mempunyai batasan, baik itu tempat pemasangan ataupun besaran ukurannya.”Semua itu telah diatur dalam PKPU,” jelas Sengkey.
Sementara itu, Ketua KPUD Minsel DR Fanley Pangemanan S.Sos MSi menjelaskan, untuk pendaftaran medsos sosial dari para paslon memang harus, karena telah tercatat pada PKPU. Kemudian, untuk info penetapan AKP sudah ada dan akan diberitahukan ke Panwaslu Minsel. “Memang ada sedikit perubahan, dimana paslon di Minsel ketambahan satu paslon dan tentu harus disesuaikan dengan jadwal kampanye sebelumnya,” ujarnya.(alon)