Berdalih penghasilannya sebagai kuli panggung tak cukup, Jumadi (25) warga Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, nekat mencuri jahe sebanyak lima kilogram milik seorang pedagang di pasar tempat dia biasa mencari nafkah. Aksinya tepergok pemilik barang sehingga diserahkan ke polisi.
Kepada petugas, Jumadi mengaku sudah dua kali melakukan pencurian di Pasar Induk Jakabaring Palembang. Aksi pertama berhasil mendapatkan beberapa ikat daun jambak dan dijualnya kembali ke pedagang lain. Jumadi kembali mengulangi aksinya dengan mengambil 5 kg jahe seharga Rp 30 ribu di pedagang yang sama, Selasa (7/4).
“Benar pak, sudah dua kali, jambak sama jahe. Ada lima kilo jahe yang saya curi,” ungkap Jumadi di Mapolsek Seberang Ulu I Palembang, Rabu (8/4).
Dijelaskannya, jahe dan daun jambak itu dia curi dengan cara menyobek karung milik pedagang saat suasana toko sepi. Kemudian barang curiannya itu dimasukkan ke dalam kantong kresek dan disimpannya di samping warung. Lalu, dia ambil dan dijualnya kembali.
“Upah jadi kuli panggul tak cukup, makanya nekat mencuri. Itung-itung buat beli rokok,” kata dia.
“Pas ketahuan saya kembalikan lagi jahe itu ke pemiliknya. Tapi dia tidak terima,” sambungnya.
Meski hanya mencuri jahe dan daun jambak, Jumadi kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Seberang Ulu I Palembang. Dia juga terancam pidana penjara selama lima tahun sebagai sanksi perbuatannya.
“Tersangka diserahkan oleh korban dengan barang bukti kejahatannya. Dia dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Seberang Ulu I Palembang Ipda M Uzir.