Kasus Gerhan Sangihe Dilimpahkan ke Kejaksaan

TAHUNA,Suarasulutnews.co.id-Tergolong cukup lama berproses, yakni sejak tahun 2010, proses kasus dugaan korupsi proyek Gerakan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (Gerhan) oleh Tim Rekrim Polres Sangihe akhirya rampung.

Ini ditandai dengan dilimpahkannya kasus tersebut beserta tersangka RT alias Ci Cori ke Kejaksaan Negeri Tahuna, Kamis (13/08) kemarin.

”Untuk kasus gerhan sudah rampung dan hari ini (Kemarin) telah dilimpahkan ke Jaksa,”ungkap Kapolres Sangihe, AKBP Faisol Wahyudi SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Edy Kusniadi.

Ditegaskan, dengan dilimpahkannya kasus tersebut, sekaligus juga mematahkan upaya pra peradilan terkait penahanan tersangka yang diajukkan pengacara tersangka ke Pengadilan
Negeri Tahuna beberapa waktu lalu.

“Kasus ini sempat dipraperadilkan oleh tim kuasa hukum tersangka. Namun karena tidak cukup bukti, pelimpahan berkas tahap dua tetap kami serahkan ke pihak kejaksaan bersama tersangka dan barang bukti,”tegas Kusniadi yang juga menambahkan, kasus yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp 900 juta lebih, juga tetap membuka kemungkinan adanya tersangka
baru.(fb)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.