Bupati ” Tetty ” Hadiri Rapat Kerja Presiden Jokowi.

Bupati Minsel DR Min. Christiany E Paruntu, SE, Saat Mengadiri Rapat Kerja President Ir. Joko Widodo.

AMURANG,- Bupati Minahasa Selatan (Minsel)Dr. Min. Christiany E Paruntu, SE, menghadiri rapat kerja dengan kepala-kepala Daerah Se-Indonesia  terkait kemudahan berusaha yang pelaksanaannya, di JIExpo Kemayoran, Jakarta. Rabu 28/3-2018.

Kehadiran Bupati ” Tetty ” Menjadi Kesempatan Dalam Ajang Foto Bersama Permintaan Kepala-Kepala Daerah Yang Hadir Saat Itu.

Acara rapat kerja yang dipimpin langsung Oleh Preaiden RI Ir. Joko Widodo bersama  Wakil Presiden Jusuf Kalla dan dihadiri oleh seluruh kepala-kepala Daerah Se-Indonesia, Gubernur, Walikota dan Bupati.

Dalam pidatonya Presiden Jokowi mengatakan, 2017 lalu ekonomi nasional kita 5,07 persen dan untuk target tahun ini 5,4 persen. Kita ingin pertumbuhan kita meningkat dengan kualitas baik,

Jokowi kemudian mengatakan bahwa peringkat Indonesia menanjak terkait kemudahan memulai berusaha (EODB). Posisi Indonesia saat ini di peringkat 72.

“Sekarang ada momentumnya. Saya beri contoh kemudahan usaha, ease of doing bussiness yang meningkat di 2014 kita ranking 120, 2017 kita meloncat jadi 72. Ini loncatan tinggi, tapi angka itu jauh dari target artinya di lapangan masih ruwet. Saya targetkan tahun depan masuk 40 besar,” Ucap President Jokowi.

‎Untuk mencapai hal tersebut, Jokowi sebelumnya meminta kepala daerah harus berani melakukan reformasi besar-besaran terkait perizinan berusaha, mengingat saat ini ada 42 ribu peraturan yang menghambat investasi.

“Kita tidak bisa bergerak cepat karena ada 42 ribu peraturan, baik undang-undang, baik itu Perpres, Permen, PP, turun ke bawah ada Perda, Pergub, Perwali, Perbup, hati-hati,” ujar Jokowi.

Menurut Jokowi, banyaknya regulasi justru akan menjerat diri kita sendiri dan menyulitkan dunia usaha serta iklim investasi di Indonesia, karena saat ini dunia bergerak begitu cepat,

Jokowi mecontohkan, saat ini izin kemudahan impor untuk tujuan ekspor menjadi 1 jam dari sebelumnya‎ 30 hari dan izin tempat penimbunan barang menjadi 1 jam dari sebelumnya 10 hari. Tutup Jokowi. (Jaan)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.