Sekda Lalandos Ultimatum 10 Pejabat Belum Melaporkan LHKPN.

MITRA – Sedikitnya ada 10 pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) yang hingga kini belum menyelesaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mendapat ultimatum dari plh Sekertaris Daerah David Lalandos. Kamis (20/02-2020)

Lalandos mengatakan, Kesemuanya ada sekitaran 59 pejabat. Mulai dari Kadis, camat, Kabag hingga irban, dan sejauh ini tinggal 10 pejabat yang belum memasukan LHKPN-nya. Itu pun karena ada yang tinggal menyelesaikan penginputan,”ujarnya

Dikatakannyapula sementara ini, pihaknya fokus pada pejabat baru yang baru memasukan LHKPN-nya. Karena mereka sendiri belum pernah menyampaikan LHKPN, sebabnya kami akan adakan pendampingan.

“Kami akan selalu adakan pendampingan kepada ke 10 pejabat yang baru memasukan LHKPN-nya,” ujar Lalandos.

Adapun untuk batas waktu penyelesaian LHKPN diberi batas dari KPK hingga 31 Maret mendatang. Namun untuk Kabupaten Mitra sendiri, di beri batas waktu sampai tanggal 28 Februari sudah rampung.

“Sebetulnya, batas akhir pemasukan LHKPN pada akhir 31 Maret. Namun kami menargetkan. Bulan ini sudah harus rampung dan dilaporkan pada awal bulan Maret,”tuturnya.

Lalandos pun mengingatkan kepada para pejabat agar dapat dengan segera menyampaikan laporan tersebut. Karena akan jadi bahan evaluasi yang akan disampaikan ke kepala daerah.

“Proses pelaporan ini dipantau terus oleh Bupati dan Wakil Bupati. Jadi nantinya akan menjadi bahan evaluasi jika tidak menyampaikannya,” tandas Alumnus IPDN angkatan kelima ini.

Untuk di ketahui Kabupaten Mitra sendiri wajib LHKPN semuanya berjumlah 59 pejabat. Dengan 18 diantaranya merupakan pejabat wajib LHKPN. (JS)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.