Tim URC Totosik Bekuk Pelaku Penganiayaan di Wailan

TOMOHON – Salah satu warga Kelurahan Wailan kecamatan Tomohon Utara diringkus tim Unit Reaksi Cepat (URC) Totosik Polres Tomohon atas laporan penganiayaan yang dilakukan KJM (17) terhadap korban HYAL alias Kia 17 tahun warga kelurahan Wailan kec.Tomohon Utara, yang masih berstatus pelajar.

Penganiayaan ini atas laporan yang masuk di Mapolsek Tomut, uasi mendapat laporan team URC Totosik dengan sigap mengejar dan menjemput KJR, sabtu , 30 Mei 2020 pada pukul 11.30, di tempat persembunyiannya di perkebunan Wailan.

Kejadian penganiayaan berawal , tersangka KJM alias kepor bersama dua rekannya yang baru pulang dari rumah duka pada hari jumat (29 Mei 2020) pukul 21.00 wita, melihat korban sedang duduk dipangkalan ojek kelurahan wailan, kemudian tersangka mendekati korban dan menanyakan kenapa korban memukul temannya beberapa hari  yang lalu, namun korban menjawab dengan mengatakan masalah itu sudah selesai dan telah dimusyawarahkan.

Namun si Kepor tidak mau mendengarkan penjelasan korban dan langsung memukul korban dengan tangan secara berulang-ulang sehingga mengakibatkan korban luka robek pada bibir dan kepala terasa sakit.

Usai melakukan penganiayaan Kepor langsung melarikan diri dan bersembunyi di perkebunan, namun persembunyian  kepor tercium oleh team Totosik dan menangkapnya  tanpa ada perlawanan.

Katim Totosik, Bripka Yanny Watung saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dan penangkapan tersebut, saat ini KJM alisa kepor telah di amankan dan di giring ke Mapolsek Tomohon Utara, ujar Katim Watung.  (Novita Pangkey)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.