Kejari Minut, Lidik Dugaan Korupsi Dana di Desa Bulutui

MNUT – Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, tinggal menunggu Inspektorat untuk melimpahkan kasus dugaan Korupsi Dana Desa dari desa Bulutui Kecamatan Likupang Barat, setelah itu bakal akan di periksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Dana Desa, anggaran tahun 2023 tahap 1, 2 dan 3. Kasus tersebut akan menjadi skala prioritas nanti.

Selain Hukum Tua, Kejari juga akan memeriksa saksi yang terdiri dari perangkat desa, masyarakat desa. Hasil pemeriksaan tersebut akan terungkap adanya kegiatan yang diduga fiktif, termasuk pengeluaran belanja barang dan jasa tanpa bukti yang lengkap dan sah pada tahun anggaran tahun 2023 tahap 1,2 dan 3. dan akan di periksa rekening koran. dan bilah sah terbukti maka mengacu Pasal 603. KUHP Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,

Kedatangan masyarakat Desa Bulutui telah terima langsung oleh Kepala Kejaksaan Minahasa Utara Edmond Purba, SH., MH., mengatakan, “Benar, kami telah menerima aduan masyarakat Desa Bulutui, dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tahun 2023 dan berkas laporan sudah di tangani oleh Kasi Pidsus”, kata Edmond Purba.

Lanjut Purba dikatakannya, Langkah awalnya, dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) inspektorat, melakukan pemeriksaan dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat, berdasarkan temuan itu. Pengawasan intern ini dilakukan mulai dari proses audit, review, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Desa tersebut dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan.

“Kalau Hukum Tua tidak bisa pengembalian atau perbaikan, setelah dihitung kembali dan belum memenuhi dengan anggaran yang telah dikeluarkan, yang telah dianggarkan, yang telah dilaporkan ke kejaksaan ini, tentunya kami akan tindak lanjuti dan kami telah menghubungi inspektorat agar menseriusi laporan masyarakat sesuai temuan dan meminta agar jangan di cairkan dulu dana desa kepada desa yang bermasalah”, ujar Kepala Kejaksaan Minahasa Utara Edmond Purba, SH., MH.

“Banyak laporan yang masuk ke pihak kami tentang penyalahgunaan Dana Desa dan kami akan menseriusi laporan dari masyarakat. Tentunya kami akan berkoordinasi dengan APIP dalam hal ini inspektorat. Apabila belum juga bisa diselesaikan dugaan temuan yang dilaporkan masyarakat, kami akan tindak lanjuti”, tegas Edmond Purba.

Kepala Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Steven Tuwaidan ketika dihubungi menyatakan,

“Kami sudah serahkan Laporan Hasil Audit (LHA) kepada pemerintah Desa Bulutui. Senin (25/3) dan kami memberi kesempatan 30 hari untuk menyelesaikan itu dan kalau tidak mampu menyelesaikan akan kami serahkan ke Kejaksaan dan Kejaksaan tinggal menunggu,” unjar Tuwaidan

(rosa)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.