Timsus Patola Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Kabupaten

Tersangka MS (Marvo) bersama barang bukti satu unit Sepeda Motor jenis Yamaha Jupiter MX warna hijau/hitam dengan nomor polisi DB 9589 AE saat ini telah diamankan di Polres Minsel untuk proses penyidikan lanjutan

Tersangka MS (Marvo) bersama barang bukti satu unit Sepeda Motor jenis Yamaha Jupiter MX warna hijau/hitam dengan nomor polisi DB 9589 AE saat ini telah diamankan di Polres Minsel untuk proses penyidikan lanjutan

Amurang-Tim Patola Polres Minahasa Selatan berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) serta mengamankan seorang tersangka MS (Marvo/Apo), 22 tahun, warga Desa Durian Kecamatan Sinonsayang Kabupaten Minahasa Selatan.

Dantim 1 Patola IPDA Lukyta Putra,S.Tr.K., saat dikonfirmasi siang tadi, Jumat (24/2), menjelaskan bahwa tersangka curanmor MS (Marvo/Apo) selang sebulan terakhir ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tersangka MS (Marvo/Apo) diamankan setelah sebelumnya masuk DPO selang sebulan ini terkait dengan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor,” ungkap IPDA Lukyta.

MS (Marvo) merupakan jaringan curanmor yang sering beroperasi di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dan Kabupaten Minahasa Selatan.

“Kejadian curanmor ini terjadi di Desa Durian Jg.II Kecamatan Sinonsayang Kabupaten Minahasa Selatan pada hari Rabu (4/1/2017) dini hari pkl. 02.00 wita dengan korban Ridwan Mokoagow. Modus operandinya, tersangka MS (Marvo) memasuki rumah korban dari pintu samping dan mengambil Sepeda Motor korban jenis Yamaha Jupiter MX nomor polisi DB 9589 AE,” jelas Ipda Lukyta.

Upaya pencarian dan pengejaran pun berhasil setelah Tim Patola sebelumnya melakukan upaya penyelidikan tentang keberadaan tersangka.

“Berdasarkan penyelidikan serta rangkaian aksi pengejaran yang kami lakukan, tersangka MS (Marvo) berhasil kami tangkap di Desa Nanasi Kecamatan Poigar Kabupaten Bolaang Mongondow pada malam tadi (23/2) sekira pkl. 22.30 wita,” tambah Ipda Lukyta.

Tersangka MS (Marvo) bersama barang bukti satu unit Sepeda Motor jenis Yamaha Jupiter MX warna hijau/hitam dengan nomor polisi DB 9589 AE saat ini telah diamankan di Polres Minsel untuk proses penyidikan lanjutan.

“Tersangka dijerat pasal 363 (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 (sembilan) tahun pidana penjara,” tutup Ipda Lukyta.(humas/jaan)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.