Hadiri Monev Penyelamatan SDA, Bupati Minsel Support KPK-RI

Foto Bersama Wakil Ketua KPK-RI Zulkarnaen, Kementerian LH dan Kehutanan Bambang Budianto, Dirjen Minerba Bambang Gatot Wakil Gubernur Sulut DR Jouhari Kansil, MPd  dan para Walikota/Wakil Walikota Kota dan Bupati/Wakil Bupati di Empat Provinsi diantaranya Bupati Minsel Christiany Eugenia Paruntu,SE

Foto Bersama Wakil Ketua KPK-RI Zulkarnaen, Kementerian LH dan Kehutanan Bambang Budianto, Dirjen Minerba Bambang Gatot Wakil Gubernur Sulut DR Jouhari Kansil, MPd dan para Walikota/Wakil Walikota Kota dan Bupati/Wakil Bupati di Empat Provinsi diantaranya Bupati Minsel Christiany Eugenia Paruntu,SE

Gorontalo- Pelaksanaan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Gerakan Nasional Penyelamatan Sumberdaya Alam Indonesia di sektor Pertambangan Kehutanan dan Perkebunan yang disponsori oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (10/6) di Hotel Maqna Gorontalo berlangsung seru.

Pasalnya, usai di buka oleh Wakil Ketua KPK-RI Zulkarnaen, pihak Pemerintah Provinsi diberikan kesempatan untuk memaparkan kegiatan Mineral dan Batubara di masing-masing daerah seperti Wagub Sulut, Wagub Gorontalo, Wagub Maluku Utara dan Sekprov Sulbar.

Pemaparan tersebut, dilakukan didepan Wakil Ketua KPK-RI Zulkarnaen, Kementerian LH dan Kehutanan Bambang Budianto, Dirjen Minerba Bambang Gatot dan para Walikota/Wakil Walikota Kota dan Bupati/Wakil Bupati di Empat Provinsi diantaranya Bupati Minsel Christiany Eugenia Paruntu,SE.

Sementara Wakil Gubernur Sulut DR Jouhari Kansil, MPd menyebutkan bahwa Kegiatan Usaha Pertambangan meliputi Kontrtak Karya (KK), Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang meliputi Eksplorasi dan Operasi Produksi yang secara keseluruhan menyita luas 395.365,28 HA.
Seperti halnya di kabupaten Minahasa Selatan memiliki 24 IUP yang diikuti oleh kabupaten/kota yang ada di Sulut juga mengantongi IUP yang jumlahnya bervariasi.

Tetty sapaan akrab Bupati Minsel ini memberi suport kepada KPK untuk tetap melakukan monitoring dan evaluasi sebagai bentuk gerakan untuk Penyelamatan SDA di Indonesia.

“Saya dukung kegiatan ini. supaya kita bisa bergandengan tangan untuk menyelamatkan alam,” tegas istri tercinta Wakil Ketua Komisi I Deprov Sulut Kristovorus Deky Palinggi, SE.

Usai presentasi, munculah beragam tanggapan seputar siapa yang berhak untuk mengeluarkan IUP.

Apakah Gubernur atau Bupati/Walikota sebagaimana amanat UU Nomor 4 Tahun 2009 dan rincian pelaksanaan dari Undang-undang dalam bentuk Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pembahasan tersebut berlangsung alot ketika WALHI gabungan (Sulut, Malut, Sulbar), SLPP Sulut, JAPESDA, JASMIB Sulawesi, MTG Gorontalo, PWYP, AURICA dan JKPP merespon dan menanggapi sikap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang telah mencabut ratusan izin usaha pertambangan (IUP) pada Mei lalu setelah berkoordinasi dengan KPK mengenai status izin tambang di seluruh Indonesia.

Pihak LSM mendukung semua upaya penyelamatan sumberdaya alam yang ada di Indonesia. Sedangkan pihak Pemda Kota/Kabupaten meminta kejelasan termasuk kewenangan Bupati/Walikota dan Gubernur agar tidak akan bersentuhan dengan hukum yang ada. “Kalau IUP dicabut bisa saja kita-kita ini di PTUN-kan,” ungkap salah satu peserta.(jaan)

 

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.