Tunggu Perda Disahkan,Perkim Sangihe Siap Bongkar Bangunan Tanpa IMB

Kadis Perkim Sangihe, Drs. Sukardi Adilang

Kadis Perkim Sangihe, Drs. Sukardi Adilang

Tahuna,Suarasulutnews.co.id-Maraknya bangunan liar alias bangunan rumah penduduk maupun pertokoan yang tanpa disertai Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) di kota Tahuna mulai disikapi pihak Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Sangihe.

Kadis Perkim Sangihe, Drs. Sukardi Adilang kepada sejumlah wartawan mengatakan, langkah penertiban terhadap bangunan tanpa IMB tersebut tinggal menunggu ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) IMB oleh DPRD setempat.

Ia bahkan menegaskan, pihaknya tak akan segan-segan mengambil tindakan tegas, termasuk melakukan pembongkaran sejumlah bangunan yang hingga saat ini tak mengantongi IMB.

Disebut ada beberapa bangunan di kawasan Boulevard Tahuna yang notabene telah ditetapkan pemerintah menjadi jalur hijau, namun saat ini sebagian telah berdiri bangunan rumah serta pertokoan, hal itu justru menjadi prioritas untuk dibongkar, karena menyangkut jalur hijau sudah diperingatkan sejak awal agar jangan didirikan bangunan, termasuk bangunan perkantoran milik pemerintah.

‘’Tentunya akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu ketika Perda IMB itu sudah ditetapkan. Untuk tindak lanjutnya nanti tetap akan dibongkar bangunan yang tak mengantongi IMB, dan bukan hanya bangunan umum, bangunan milik pemerintah yang tak ada IMB juga akan dibongkar,”tegas Adilang.(fb)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.