Pemerintah Tak Bisa Keluarkan Perppu Terkait Calon Tunggal Pilkada

Wakil Ketua DPR RI Kordinator Bidang Politik dan Keamanan, Fadli Zon

Wakil Ketua DPR RI Kordinator Bidang Politik dan Keamanan, Fadli Zon

Parlemen,Suarasulutnews.co.id-Wakil Ketua DPR RI Kordinator Bidang Politik dan Keamanan, Fadli Zon menilai Pemerintah tidak dapat mengeluarkan Perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang) terkait Potensi calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak mendatang.

“Tidak bisa pemerintah mengeluarkan Perppu, itu masalah Undang-undang, dan kami sudah usulkan revisi Undang-Undang Pilkada saat itu termasuk mekanisme calon tunggal, tapi banyak yang tidak setuju. Nah kalau sekarang PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) sudah ada, dan KPU sudah menyatakan akan diperpanjang (masa pendaftarannya-red). Jika tidak diperpanjang maka akan ikut pada gelombang (Pilkada –red)berikutnya. Dan kita harus konsisten dengan itu,”ujar Fadli kepada wartawan di Loby Gedung Nusantara III, Senayan Jakarta, Rabu (29/7)

Meski demikian perpanjangan tersebut menurut Fadli akan menimbulkan konsekwensi tersendiri, yakni adanya Plt Kepala daerah dalam kurun waktu yang cukup lama. Hal itu dinilai politisi dari Fraksi Partai Gerinda ini dapat merugikan daerah itu sendiri, karena terbatasnya wewenang Plt Kepala daerah.

“Menurut saya pribadi Pilkada serentak ini memang Trial and Error, karena aturannya waktu itu belum tuntas, mekanisme mengenai calon tunggal belum ada, pengaturan partai politik yang berselisih dalam kepengurusan juga belum ada, tapi pemerintah ketika itu tidak mau mengubahnya. Ke depan tentu aturan mainnya perlu disempurnakan lagi,”pungkasnya. (Ayu) Foto: Jaka/parle/od/dpr/go/id)

 

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.