Disnaker Diminta Tindaki Perusahaan Tak Bayar THR

BITUNG,Suarasulutnews.co.id – Meski Pemerintah Kota Bitung telah berkali-kali mengimngatkan agar setiap perusahaan segera membayar tunjangn hari raya (THR) kepada para karyawannya, ternyata masih ada juga perusahaan yang tidak menaati amanat undang-undang dan peraturan pemerintah yang mengatur tentang kewajiban pembayaran tunjan gan hari raya.
Terkait hal itu, berbagai kalangan meminta agar Dinas Tenmaga Kerja bertindak tegas. Jeffry Rondonuwu salah satu tokoh pemuda Matuari kepada wartawan meminta agar Disnaker harus tegas bertindak. “Dinas Tenaga Kerja wajib untuk menindak perusahaan yang lalai dalam membayar THR sebab berdasarkan PER.04/MEN/1994 ,setiap orang yang mempekerjakan orang lain dengan imbalan upah wajib membayar THR, entah itu berbentuk perusahaan, perorangan, yayasan atau perkumpulan,” ungkapnya.
Sebab, sesuai PER.04/MEN/1994 pasal 2, pengusaha diwajibkan untuk memberi THR Keagamaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan atau lebih secara terus-menerus. Peraturan ini tidak membedakan status pekerja apakah telah menjadi karyawan tetap, karyawan kontrak atau karyawan paruh waktu.
“Sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat 1 PER.04/MEN/1994 ditetapkan yaitu pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar 1(satu) bulan upah.
Pekerja yang mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secra proporsional dengan masa kerja yakni dengan perhitungan masa kerja/12 x 1(satu) bulan upah,” jelasnya sembari meminta Pemkot Bitung dapat memanggil seluruh perusahaan yang belum melaksanakan kewajibannya membayar THR kepada karyawannya.(estefanus)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.