Cabuli Anak Remaja, Pria Kawahang Dipolisikan

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Siau barat Kompol Harris O Bingku

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Siau barat Kompol Harris O Bingku

Sitaro,Suarasulutnew.co.id- Pria asal kampung Kawahang berinisial RSP alias Rik (21),  terpaksa harus mendekam di ruang tahanan Kepolisian Sektor (Polsek) Siau barat lantaran dituduh sudah menggagahi gadis di bawah umur RAL alias Rindi (15) yang masih duduk di bangku sekolah.

Kapolsek Siau barat Kompol Harris O Bingku ketika dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut. Diceritakannya, bahwa awalnya korban dan tersangka memang menjalin hubungan istimewa alias pacaran yang sudah berjalan hampir 8 bulan. Informasi yang didapat dari orang tua korban, lelaki sempat ke Kabupaten Sangihe dengan alasan untuk mencari kerja, namun selang beberapa lama si korban turut mengikuti si tersangka menuju ke Sangihe.

Dapat informasi juga bahwa kedua pasangan yang tak direstui tersebut sempat tinggal di kecamatan Tamako di kabupaten Sangihe, sehingga pihak Polsek Sibar pun langsung melakukan koordinasi dengan pihak Polsek di Tamako, dan setelah di cek dan sempat dilidik ternyata sudah pindah ke Tahuna dan tinggal di Tidore.

Jadi pihak Polsek Sibar kembali melakukan koordinasi dengan pihak Polsek Tamako untuk membawa kedua pasangan tersebut ke Mapolsek Tamako, namun orang tua korban keberatan, dengan alasan kedua pasangan tersebut harus dibawa kembali ke Siau. Akhirnya Polsek Sibar langsung membawa keduanya kembali ke Siau, korban pun sudah dimintai keterangan sedangkan tersangka di tahan di Mapolsek Sibar untuk diproses atau disidik.

Akibat aksi nekad dari pelaku ini dikenai pasal 82 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Laporannya sudah ditindaklanjuti dengan melakukan penangkapam dan pemeriksaan terhadap pelaku. Pelaku dijerat dengan pasal tentang perlindungan anak,” ungkap Bingku.

Lanjut dijelaskan Bingku, dari keterangan tersangka juga sudah mengaku pernah menyetubuhi korban di salah satu penginapan di Siau barat. “Meski sesuai dengan pengakuan kedua pasangan melakukan hubungan layaknya suami istri dengan dasar suka sama suka, namun orang tua korban yang merasa keberatan, dikarenakan korban masih dibawah umur,” jelas Bingku. (Han)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.