Inspektorat Siap Tindak Lanjuti LHKASN

Kepala Inspektorat, Tajudin Sainkadir

Kepala Inspektorat, Tajudin Sainkadir

Tahuna-Adanya penegasan soal kewajiban pejabat eselon III memasukkan Laporan Harta Kekayaan Aparat Sipil Negara (LHKASN), akan langsung ditindak lanjuti Inspektorat.

Hal ini ditegaskan Kepala Inspektorat Sangihe, Tajudin Sainkadir kepada sejumlah wartawan, Selasa (21/06) kemarin.

Dijelaskan, tindak lanjut dari LHKASN tersebut, karena Inspektorat memiliki kewenangan untuk pemeriksaan maupun penelusuran kebenaran dari LHKASN dimaksud.

”Karena penelusuran LHKASN adalah kewenangan Inspektorat, kami pasti akan menindak lanjutinya setelah pejabat eselon III memasukkannya,”ungkapnya.

Diakuinya, selain tindak lanjut sudah menjadi tanggung jawab dan inisiatif inspektorat, pihaknya juga siap menerima laporan masyarakat jika ada warga yang mencurigai keberadaan harga kekayaan pejabat dilingkup Pemkab Sangihe.

”Jadi selain tugas inspektorat menindak lanjuti kebenaran LHKASN, kami juga siap memproses dan melakukan penelusuran jika ada masyarakat yang mencurigai keberadaan harta kekayaan ASN,”kata Sainkadir.

Namun diakuinya juga, inspektorat bisa saja menemui kendala dilapangan ketika pejabat bersangkutan tak jujur melaporkan hartanya, seperti halnya pejabat dimaksud menggunakan nama orang lain untuk kepemilikkan tanah maupun aset pribadinya.

”Tetap ada kendala dilapanga, seperti sulit mendeteksinya jika ada pejabat yang menggunakan nama orang lain atas kepemilikkan tanah maupun aset lainnya,”ujar Sainkadir.(feleh)

Tahuna-Adanya penegasan soal kewajiban pejabat eselon III memasukkan Laporan Harta Kekayaan Aparat Sipil Negara (LHKASN), akan langsung ditindak lanjuti Inspektorat.

Hal ini ditegaskan Kepala Inspektorat Sangihe, Tajudin Sainkadir kepada sejumlah wartawan, Selasa (21/06) kemarin.

Dijelaskan, tindak lanjut dari LHKASN tersebut, karena Inspektorat memiliki kewenangan untuk pemeriksaan maupun penelusuran kebenaran dari LHKASN dimaksud.

”Karena penelusuran LHKASN adalah kewenangan Inspektorat, kami pasti akan menindak lanjutinya setelah pejabat eselon III memasukkannya,”ungkapnya.

Diakuinya, selain tindak lanjut sudah menjadi tanggung jawab dan inisiatif inspektorat, pihaknya juga siap menerima laporan masyarakat jika ada warga yang mencurigai keberadaan harga kekayaan pejabat dilingkup Pemkab Sangihe.

”Jadi selain tugas inspektorat menindak lanjuti kebenaran LHKASN, kami juga siap memproses dan melakukan penelusuran jika ada masyarakat yang mencurigai keberadaan harta kekayaan ASN,”kata Sainkadir.

Namun diakuinya juga, inspektorat bisa saja menemui kendala dilapangan ketika pejabat bersangkutan tak jujur melaporkan hartanya, seperti halnya pejabat dimaksud menggunakan nama orang lain untuk kepemilikkan tanah maupun aset pribadinya.

”Tetap ada kendala dilapanga, seperti sulit mendeteksinya jika ada pejabat yang menggunakan nama orang lain atas kepemilikkan tanah maupun aset lainnya,”ujar Sainkadir.(feleh)

 

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.