Pjs Bupati Bolmong Akhirnya Mencabut Izin PT. Melisya Sejahtera

Pjs Bupati Bolmong Adrian Nixon Watung SH saat di wawancarai oleh Wartawan www.suarasulutnews.coid

Pjs Bupati Bolmong Adrian Nixon Watung SH saat di wawancarai oleh Wartawan

Bolmong-Pjs Bupati Bolmong Adrianus Nixon Watung akhirnya mencabut izin operasional PT. Melisya Sejahtera. (Senin/19/09).Menurutnya pencabutan izin Perusahaan dikarenakan sebagai bentuk pencegahan akan tidak terjadi hal-hal yg tidak di inginkan.

Dorongan Pjs Bupati Bolmong membuat keputusan pencabutan izin operasional Perusahaan di karenakan pada beberapa hari lalu warga Desa Tiberias, Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolmong nekad memblokade jalan Trans Sulawesi.Akibatnya kemacetan terjadi sepanjang ruas jalan Trans Sulawesi. Watung ketika di jumpai di kediamannya mengatakan bahwa keputusan ia ambil, atas dasar untuk keamanan masyarakat Tiberias.

“Saya berani mencabut izin operasional perusahan, hal ini di karena kan mencegah terjadi hal2 yg tidak di inginkan. Seperti yang di ketahui bahwa pada beberapa hari yang lalu, warga Tiberias nekad memblokade jalan Trans,. Selama 4 jam, dan dampaknya adalah kemacetan terjadi, sehingga kerugian dari setiap aspek, kemudian warga sempat bersitegang dengan aparat TNI-Polri,. Hal hal inilah sebagai alasan yang mana izin Perusahaan saya cabut.” tegas Watung.

Sementara itu masyarakat Desa Tiberias, memberikan apresiasi kepada pemerintah Kabupaten, di karena kan pemerintah mau melihat aspirasi masyarakat.. dan mencabut izin operasional Perusahaan hal ini di sampaikan oleh korlap aksi Abner patras.

“Kami sangat berterima kasih dan memberikan apresiasi kepada Bupati, karena bupati akhirnya melihat upaya keras warga, dan ini membuktikan bahwa Bupati adalah rakyat.” ujar Abner.

Di lain kesempatan pimpinan perusahaan Melisya Sejahtera David Allo Rerung sangat menyesali keputusan Pemkab, menurutnya keputusan pemerintah Kabupaten adalah tindakan yang sangat merugikan pihak perusahaan.

“Bupati mencabut izin perusahaan atas dasar apa..? Seharusnya hal ini adalah tanggung jawab Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena yang mengeluarkan izin operasional adalah mereka,bupati hanya mengusulkan. Apabila ada masalah dengan prosedurnya, dilaporkan ke pengadilan, bukan mencabut, tidak ada wewenang. Sehingga menurut saya bupati terlalu gegabah mengambil keputusan.” Tuturnya.

Ia pun menambahkan alasan bupati mencabut izin di karena kan mencegah hal-hal yang tidak di inginkan terjadi., itu bukan urusan perusahaan.

“Jikalau ada gesekan warga dengan perusahaan, ya kan ada aparat Hukum, sementara aksi pemblokiran jalan trans, itu kan bukan urusan perusahaan, jalan Trans adalah milik umum.Kami dari perusahaan akan menuntut pemerintah Kabupaten mempertanggung jawabkan keputusan mereka,. Hal ini kami akan bawah sampai ke pengadilan,” tegasnya.(sulhan/irham)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.