PAMI-P Laporkan Dugaan Korupsi Alkes RSUD Liun Kendage Tahuna, Dirut Terancam Diperiksa

Ketua DPP PAMI Perjuangan, Maykel Tielung dan ketua DPC Sangihe saat mengunjungi pulau Mahumu Sangihe beberapa waktu lalu

Ketua DPP PAMI Perjuangan, Maykel Tielung dan ketua DPC Sangihe saat mengunjungi pulau Mahumu Sangihe beberapa waktu lalu

Tahuna- Pelopor Angkatan Muda Indonesia Perjuangan (PAMI-P) mensinyalir adanya aroma korupsi pada pengadaan Alat Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Liun Kendage milik Pemerintah Kabupaten Sangihe di Tahuna. Pegiat anti korupsi PAMI-P sendiri mulai mematangkan bukti laporan ke pihak berwajib.

Hal ini diungkapkan Ketua DPC PAMI-P Sangihe Asriel Johan Tatande kepada wartawan. “Kami menduga banyak penyimpangan dan mengarah ke Tindak Pidana Korupsi terkait pengadaan alat kesehatan RSUD Tahuna dan berpotensi ke kerugian negara. Hal ini tidak bisa dibiarkan. Hasil investigasi kami demikian, bahkan perusahaan pemenang tender sudah diarahkan dari awal,” Ungkap Tatande Senin (12/12) melalui selular.

Menurutnya terkait temuan pihak PAMI-P Sangihe, dirinya sudah berkoordinasi dengan pihak DPP terkait hal ini dan laporan bisa bermuara ke Polda, Kejati atau bahkan KPK.

“Kami sudah berkoordinasi dengan rekan-rekan pengurus pusat untuk temuan dan laporan ini dan kami sudah satu pandangan terkait laporan bisa sampai ke KPK,” ujar putera asli Mahumu tersebut.

Sementara saat dihubungi, ketua Harian DPP PAMI Perjuangan Maykel Tielung mengatakan. Pihaknya akan segera melaporkan dugaaan Tindak Pidana Korupsi RSUD Liun Kendage.

“Ya dalam waktu dekat ini akan dilaporkan, tinggal melengkapi data dilapangan. Tentunya Dirutnya paling bertanggung jawab dan Kontraktor. Ada juga PPK nya. Banyak indikasi mengarah ke Tipikor. Ketika di laporkan kemudian bukti-bukti awalnya cukup, tentu mereka (Dirut Cs, Red) bisa diperksa dan di proses,” ujar Tielung.

Tielung sendiri menambahkan, untuk proyek pengadaan Alkes di RSUD Tahuna tersebut yang akan mereka laporkan yakni proyek tahun anggaran 2015 dan 2016 yang belum tuntas. “Ada dua tahun berturut-turut yakni tahun 2015 berbandrol 4.9 miliar rupiah dan tahun 2016 berbandrol 19.3 miliar rupiah. Semuanya dikerjakan oleh PT PCA. Dan proyek ini sudah di setting paling bertanggung jawab ya itu tadi pertama Dirutnya, PPKnya dan kemudian pihak kontraktor dari perusahaan PT PCA. Ada indikasi mark-up harga dan pengadaan tidak sesuai,” ungkap Tielung yang juga seorang Advokat. (Red)

 

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.