Panwaslu Sangihe Gelar Sosialisasi Pengawas Pemilu Partisipatif

Pengawasan pemilu partisipasitif dalam rangka pemilu DPR, DPD, DPRD dan Presiden Wakil Presiden

Pengawasan pemilu partisipasitif dalam rangka pemilu DPR, DPD, DPRD dan Presiden Wakil Presiden

Tahuna-Bertempat di Hotel Bintang Utara Jumat pekan lalu,  Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kepulauan Sangihe melaksanakan sosialisasi pengawasan pemilu partisipasitif dalam rangka pemilu DPR, DPD, DPRD dan Presiden Wakil Presiden. Sosialisasi dibuka Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut, Kenly Poluan didampingi perwakilan Bawaslu lainnya, Vence Bawengan serta Ketua Panwaslu Kabupaten Sangihe Toni Salindeho dan Komisioner Panawaslu Sangihe, Bawenti.

Mengawali sosialisasi yang menghadirkan nara sumber Bawaslu Sulut Kenly Poluan, ditegaskan soal pelanggaran sampai pada penegakkan dan penanganan sengketa pemilu. Ia juga menjelaskan, pengawasan pelanggaran pemilu tidak hanya dialamatkan pada peserta pemilu maupun partai politik, tapi mengawasi sikap penyelenggaran pemilu, baik pihak KPUD maupun Panwaslu sendiri. Karenanya diharapkan, pelanggaran pemilu tak hanya langsung bersumber dari temuan Panwaslu, Panwas Kecamatan maupun Panwas Lapangna, tapi diharapkan peran serta dan proaktif masyarakat untuk memberikan informasi ketika ada pelanggaran diwilayahnya masing-masing.

”Jadi tidak hanya Panwaslu yang bisa mengawasi pemilu, warga masyarakat juga diminta proaktif dan jangan sungkan melaporkan ke Panwaslu ketika ada pelanggaran pemilu,”tegas Poluan.

Pada kesempatan itu Poluan juga menginformasikan untuk tahun 2018 keberadaan Panwaslu Sangihe akan berubah menjadi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang masa tugas diberlakukan selama lima tahun. Sementara nara sumber lainnya, Vence Bawengan ketika membawakan materi, menyentil soal peran media massa dalam mensosialisasikan kegiatan Panwaslu.

Ia bahkan menegaskan, kerja sama Pers dan Panwaslu dalam menyebarkan pemberitaan tentang pengawasan pemilu sudah termasuk langkah pencegahan bagi parpol maupun politisi melakukan pelanggaran.

”Lewat pemberitaan media massa tentang aturan pemilu sudah termasuk langkah pencegahan akan terjadinya pelanggaran, sebab bagi siapa yang membacanya sudah pasti akan berhati-hati ketika sudah tahu aturan pemilu,”ungkap Bawengan.

Ia juga turut mengingatkan personil Panwaslu, Panwascam sampai Panwas Lapangan bekerja sesuai dengan mekanisme dan jangan sampai melakukan pelanggaran, sebab sanksi pidana dan denda sudah siap menanti.

”Justru penyelenggara pemilu dalam hal ini Panwaslu akan lebih berat sanksinya jika melakukan pelanggaran. Jadi mari mulai dari Panwaslu, Panwascam dan Panwas lapangan bekerja sesuai dengan aturan,”ujarnya.(eleh)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.