Wabub Franky Buka Forum SKPD Dalam Rangka Penyusunan Awal RPJMD

Rapat Forum SKPD Dalam Rangka Penyusunan RPJMD Periode 2016-2021

Rapat Forum SKPD Dalam Rangka Penyusunan RPJMD Periode 2016-2021

Amurang,Suarasulutnews.co.id-Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan menggelar Rapat Forum Satuan Kerja Perangkat Daerah(SKPD) dalam rangkai penyusunan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah(RPJMD)periode 2016-2021.

Kepala Bappeda DR Meidy Maindoka,saat membacakan laporan kegiatan RPJMD,mengatakan bahwa ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Minsel dan Kota Tomohon di propinsi Sulut dalam lembar Negara RI tahun 2003 Nomor 33,tambahan lembar Negara RI,Nomor 4273,dan Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan Nasional (lembar Negara RI tahun 2004 Nomor 104,tambahan Lembar Negara RI nomor 4421.dan juga pada UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah Negara Lembar Negara RI tahun 2014 nomor 244 tambahan lembar Negara RI nomor 5587,peraturan pemerintah Nomor 58 tahun 2005 nomor 140,tambahan lembaran Negara RI tahun 2005 nomor 140,tambahan lembaran Negara RI nomor 4578.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang PembagianUrusanPemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82);

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815);

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817,

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanan Rencana Pembangunan Daerah.

Melaksanakan forum SKPD dalam rangka penyusunan rancangan awal RPJMD kabupaten Minahasa Selatan 2016 – 2021 untuk membahas Program prioritas pembangunan tahun 2016 – 2021

Sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang pelaksanaan Peaturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, tatacara penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah telah mengamanatkan bahwa salah satu tahapan yang harus dilaksanakan dalam proses penyusunan Rancangan Awal RPJMD setelah pelaksanaan Focus Group Discusion(FGD)adalah pembahasan dengan SKPD melalui Forum SKPD.  Pelaksanaan Forum ini sangat penting untuk mengetahui program prioritas pembangunan daerah beserta dengan pagu indikatif. Hal ini perlu diketahui setiap kepala SKPD dalam penjabaran program prioritas pembangunan kedalam program dan kegiatan SKPD  selama lima tahun dalam periode RPJMD 2016-2021 serta mewujudkan  Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan. Tahapan selanjutnya setelah  Forum SKPD adalah Kosultasi publik dan Musrenbang RPJMD, yang waktu pelaksanaannya dalam waktu dekat  ini.

 

Sambutan Bupati Christiany Euginia Paruntu,SE yang dibacakan langsung oleh Wakil Bupati Franky Donny Wongkar,SH,yang mengatakan dalam forum SKPD yang dilaksanakan saat ini adalah merupakan salahs atu tahapan dalam proses perencanaan pembangunan sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Nomor 25 tahun 2004 tentang sistim perencanaan pembangunan nasional dan peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2008,tentang tahapan tata cara penyusunan,pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana awal pembangunan jangka menengah daerah kabupaten Minsle tahun 2016-2021.

 

“Pada tahapan sebelumnya kita telah membahas dan menetapkan isu strategis serta permasalahan yang berkaitan dengan pembangunan daerah Kabupaten Minsel dalam berbagai aspek.Tahapan selanjutnya adalah membahas prioritas program serta kerangka pendahaanmpada tahap tentunya sangat penting bagi kita untuk memahami lebih dalam tentang arah dan kebijakan yang akan kita ambil,serta program prioritas agar tujuan dan sasaran ,visi dan misi yang telah ditetapkan dapat diwujudkan”kata Wabub Franky dalam sambutan Bupati Chrsitiany Euginia Paruntu,SE.

 

Hendaknya perencanaan yang disusun sebagaimana visi dan misi yang telah ditetapkan yaitu mewujudkan kabupaten Minsel yang berbudaya Saing,Beriman,mandiri,Berbudaya,Hebat dan Terdepan.

 

“Melalai percepatan dan ketetapan pembangunan harus sinergis dengan perencanaan yang ada ditingkat pusat Nawa Cita dan Propinsi Sulut Trisakti.Visi dan Misi yang telah ditetapkan dapat dijabarkan kedalam tujuan,sasaran,arah kebijakan dan program prioritas daerah,”kata Wabub FDW dalam Sambutan.(jaan)

 

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.