Dibalik Tugas dan Pelayanan Masyarakat Seorang Kepala Desa Atau Hukum Tua.

Minahasa – Dalam menjalankan tugasnya sebagai pemimpin di tingkat desa, seorang kepala desa memiliki tugas pokok dan fungsi yang sangat penting dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Belakangan ini, seorang Kepala Desa atau Hukumtua sebutan di Minahasa, senantiasa memberikan pengabdian yang luar biasa kepada warganya dengan melaksanakan berbagai tugas dan fungsi yang diemban.

Salah satu tugas pokok yang diemban oleh seorang Kepala Desa adalah mengelola pemerintahan desa dan melaksanakan pembangunan yang berkelanjutan. Ia bertanggung jawab dalam merencanakan, mengorganisir, dan mengawasi segala kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah desa serta memastikan kebijakan yang diambil sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

Selain itu, sebagai pelayan masyarakat, seorang Kepala Desa juga bertugas dalam memberikan pelayanan publik kepada warganya. Ia harus mampu menangani berbagai permasalahan, baik itu administratif maupun sosial, yang dihadapi oleh masyarakatnya. Dalam hal ini, peran Kepala Desa telah mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan kesetaraan dalam memberikan pelayanan kepada seluruh warga desa.

Tugas dan fungsi lainnya yang dijalankan oleh kepala desa yakni menjaga keamanan dan ketertiban di desa. Ia bekerja sama dengan lembaga keamanan setempat, untuk memastikan lingkungan desa tetap aman dan kondusif bagi seluruh warganya. Melakukan pertemuan dengan warga desa guna mendengarkan aspirasi serta menyelesaikan konflik yang mungkin terjadi.

Tugas dan fungsi pelayanan kepala desa tidak hanya terbatas pada hal-hal tersebut. Ia juga berperan dalam pengelolaan sumber daya alam, pembinaan masyarakat dalam hal pendidikan dan kesehatan, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pembangunan desa.

Dalam kiprahnya sebagai pelayan masyarakat, Kepala Desa telah mengemban tanggung jawabnya dengan penuh dedikasi dan integritas. Mampu menciptakan sinergi antara kepentingan masyarakat dan pembangunan desa, yang akan memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan dan kemajuan desa secara keseluruhan.

Dibalik semua peran pelayanan yang prima dari seorang kepala desa terhadap masyarakatnya, ada satu desa di Minahasa, dimana masyarakatnya dapat memahami peran besar pemerintah desa terhadap masyarakat serta ada bentuk apresiasi masyarakat terhadap pemerintah desa atau kepala desa.

Di kabupaten Minahasa, kecamatan Kawangkoan Barat, tepatnya desa Kayu Uwi, dan Kayu Uwi Satu. Telah menjadi suatu kearifan lokal masyarakat kedua desa tersebut, di mana mereka baik masyarakat dan pemerintah desa, serta komunitas pelayanan rohani, saling bahu membahu dalam menjalin hubungan antara pemerintah dan masyarakat. Dari informasi masyarakat, hal yang patut di teladani dan menjadi motifasi, di mana masyarakat Desa Kayuuwi dan Kayu Uwi satu, sangat menghargai peran aktif pemerintah desa dalam memperhatikan masyarakatnya.

Kedua desa tersebut di atas sangat menjaga kearifan lokal. Salah satu yang patut di apresiasi oleh perilaku masyarakat desa tersebut terhadap pemerintah desa, yakni masyarakat memperlakukan terhadap pemerintah desa selayaknya mereka menghormati para pelayan gereja . Di mana setiap ada momentum ucapan syukur, pemerintah setempat juga di berikan sampul syukur seperti yang di lakukan oleh para pelayan kerohanian.

Hukum tua desa Kayuuwi satu kecamatan Kawangkoan Barat. Vanly Rorimpandey, saat di konfirmasi mengenai kearifan lokal yang dimaksud membenarkan akan hal tersebut.

Menurutnya itu sudah menjadi tradisi dari masyarakat. Setiap ada mement syukuran masyarakat memberi apresiasi bukan hanya kepada tokoh agama tetapi juga kepada pemerintah. Namun semua itu di satukan terlebih dahulu kepada pengurus gereja dan selanjutnya di serahkan kepada pemerintah desa.

(Farly Bujung)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.