KPU Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk menindaklanjuti

KPU menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu.

KPU menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu.

rekomendasi Bawaslu dengan membuka lagi pendaftaran untuk calon kepala dan wakil kepala daerah di kota dan kabupaten yang hanya punya satu pasangan calon.

Pendaftaran akan dibuka mulai 9 Agustus sampai 11 Agustus 2015. Tahapan lain seperti pemeriksaan kesehatan, penelitian dan verifikasi syarat calon, perbaikan syarat calon, serta penetapan kandidat akan menyesuaikan dengan jadwal tersebut.

Konsekuensinya, di daerah-daerah yang dibuka lagi pendaftaran pasangan calon, masa kampanye akan mundur dari sebelumnya 27 Agustus menjadi 29 Agustus.

Namun, daerah-daerah ini tetap bisa melakukan proses pemungutan suara secara serentak pada 9 Desember 2015 nanti.

Keputusan ini disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik bersama empat komisioner lainnya, yaitu Juri Ardiantoro, Ida Budhiarti, Hadar Nafis Gumay, dan Sigit Pamungkas dalam konferensi pers di kantor KPU pada Kamis (6/8) usai rapat pleno yang digelar selama kurang lebih 2 jam.

Menurut Husni, jika sampai 11 Agustus nanti daerah-daerah yang hanya memiliki kandidat pasangan kepala dan wakil kepala daerah tunggal tidak menerima penambahan pasangan, maka KPU akan mengacu pada Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 yang menyatakan bahwa pilkada di daerah tersebut akan ditunda sampai 2017 jika hanya ada satu pasangan calon di wilayah tersebut.

“Kenapa kita kemudian mengambil kebijakan bisa membuka lagi pendaftaran, (kami) sudah mempertimbangkan sangat-sangat kebutuhan yang mendesak,” kata Husni.

“Kami mengingatkan kepada KPU Provinsi Kabupaten/Kota agar sangat menjaga jadwal yang tersedia. Karena kalau satu saja tahapan ini molor, akan mengakibatkan tahapan berikutnya molor. Ini beban berat bagi daerah untuk mengerjakan kegiatan tambahan dengan waktu yang telah diambil,” tambahnya lagi.

Meski tahapan ini akan mengurangi masa kampanye kandidat di tujuh wilayah tersebut, namun, menurut komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, “Beda waktunya tidak terlalu banyak dengan daerah yang jalur normal. Hanya terlambat dua hari.”

Saat ini terdapat tujuh daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah yakni Tasikmalaya di Jawa Barat, Blitar, Pacitan dan Surabaya di Jawa Timur, Mataram di Nusa Tenggara Barat, Samarinda di Kalimantan Timur, Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur.(bbc/alon)

 

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.