Pasca Penertiban Pamboat,Hanya Nelayan Lokal Yang Urus SLO

TAHUNA,Suarasulutnews.co.id-Kalau sebelumnya didominasi pamboat (Perahu ikan tuna) asing, saat ini pengurusan Surat Layak Operasi (SLO) di Kantor Satuan Kerja (Satker) Pengawasan Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sangihe akhirnya hanya menyisahkan nelayan lokal saja.

Kondisi ini terjadi sejalan dengan adanya penertiban pamboat oleh Tim Terpadu Pemkab Sangihe. Kepala Satker Kelautan dan Perikanan Sangihe, Yohanes Medea dikonfirmasi sejumlah wartawan menginformasikan, sejauh ini ada sekitar 110 SLO untuk 88 unit pamboat telah diterbitkan dan semuanya milik nelayan lokal, termasuk nelayan yang berasal dari pulau-pulau.

”Jadi so tidak ada lagi pamboat dari negara tetangga yang mengurus SLO, semuanya nelayan lokal yang melakukan pengurusan,”kata Medea ditemui di ruang kerjanya, Senin (24/08) kemarin.

Disentil menyangkut mekanisme pengurusan SLO, menurut pejabat yang selama ini dikenal sangat lantang menentang praktek illegal fishing tersebut, Tim Satker saat turun lapagan menjalin kerjasama dengan para Kapitalaung (Kepala kampung).

Termasuk mempercayakan kepada masing-masing kepala kampung melakukan pendataan ketika tim tak sempat turun karena terbentur cuaca tak bersahabat.

”Kami berikan apresiasi kepada para kapitalaung yang selama ini siap memfasilitasi tim, karena apalagi saat turun lapangan kami tak memiiki anggaran untuk itu,”ungkapnya.

Ditegaskan pula, dalam melakukan verifikasi lapangan, pihak Satker tidak hanya mengharuskan kelengkapan ketentuan administrasi, tapi para pemilik pamboat juga diwajibkan difoto bersama dengan pambaoat miliknya, termasuk tidak memperbolehkan ada ABK pamboat yang hanya mengantongi surat keterangan domisili selain kartu tanda penduduk (KTP) asli.

”Jadi sulit pagi pamboat asing bisa lolos SLO, karena ketentuan para ABK harus memiliki KTP,”tegas Medea.(fb)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.