Kesadaran Kewajiban Membayar Pajak

Tomohon,Suarasulutnews.co.id-Mensukseskan dan mengoptimalkan penerimaan Pajak Kendraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pajak Air Permukaan dan Pajak Alat Berat/Besar serta peningkatan pemberian bagi hasil pajak Provinsi ke Kabupaten /Kota sangat diperlukan kerjasama dari seluruh unsur terkait termasuk jajaran Pemerintah, instansi /kantor yang ada.

Oleh karena itu Walikota Jimmy F Eman SE Ak menghimbau dan mengharapkan kepada seluruh Kepala-Kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) untuk menyampaikan dan mengingatkan melalui pengumuman dan penyampaian kepada para wajib pajak yang ada di instansi masing-masing. Baik saat pelaksanaan apel kerja, rapat dan pertemuan lainnya agar masyarakat wajib pajak sadar dan taat untuk melunasi pajak sebagai kewajiban warga negara yang baik.

Selanjutnya untuk mensukseskan program ini beliau mengharapkan juga kepada seluruh komponen terkait baik kepala-kepala SKPD dan pejabat lainnya untuk melakukan pengecekan dan memerintahkan pegawai yang memiliki kendaraan bermotor untuk menunaikan kewajiban Lunas Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan mutasi Kendaraaan Bermotor. Sekaligus menjadi contoh, teladan dan pelopor sadar pajak yang baik bagi masyarakat umum.

Bagi masyarakat umum juga diingatkan bahwa wajib pajak kendaraan bermotor, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dan peraturan daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 7 Tahun 2011 tentang pajak daerah.

Bahwa pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak mempunyai prinsip mengikat, memaksa dan keadilan yang wajib di taati / dilaksanakan oleh segenap masyarakat wajib pajak.

Diharapkan wajib pajak yang belum lunas pajak kendaran bermotor hendaknya memanfaatkan pemberian waktu keringanan pajak kendaraan bermotor dan denda tahun 2015 sesuai dengan surat keputusan Gubernur Sulut Nomor 17 Tahun 2015.

Tentu Pemerintah Kota Tomohon memberikan apresiasi dan mpenghargaan yang tinggi kepada masyarakat wajib pajak yang telah menunaikan kewajiban membayar pajak sehingga menjadi contoh dan teladan pelopor pelopor sadar pajak bagi anak cucu. Hasil pajak inilah yang nantinya membiayai seluruh pembangunan yang ada di Kota Tomohon.(jems)

 

Rate this article!
Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.