Pulau Lipang Rintis Perkam Pendidikan

Dewan Pendidikan Kabupaten Sangihe, Marslem Pulumbara

Dewan Pendidikan Kabupaten Sangihe, Marslem Pulumbara

TAHUNA,Suarasulutnews.co.id-Pulau Lipang Kecamatan Kendahe tercatat sebagai kampung di Kabupaten Sangihe perintis pemberlakuan Peraturan Kampung (Perkam)Tentang Pendidikan. Ini dibuktikan dengan sedang digodoknya perkam pendidikan tersebut oleh pemerintah kampung setempat.

Hal ini dibenarkan salah satu pengajar muda Indonesia Mengajar yang bertugas di pulau Lipang Fahmi Kurniawan.

”Perkam tentang pendidikan ini sedang digodok oleh kepala kampung dan perangkatnya, termasuk melibatkan kami dari pihak Indonesia Mengajar,”ungkapnya.

Dijelaskan, beberapa hal penting yang masuk dalam dalam perkam pendidikan dan kini sudah mulai dipraktekkan anak-anak Lipang, yakni tak diperbolehkannya anak sekolah berkeliaran bebas diatas pukul 19.00 wita atau jam 7 malam, karena waktu tersebut akan digunakan sebagai waktu belajar.

Aturan lainnya yang juga sudah mulai dipahami warga Lipang, tak diperbolehkan ada masyarakat yang memutar musik disaat jam belajar anak sekolah pada malam hari.

”Perkam ini memang masih perlu penyempurnaan, namun kami otpimis ini akan berjalan lancar, karena saat ini juga warga Lipang sudah mulai memahaminya dengan tidak lagi memutar musik setelah jam 7 malam,”kata Kurniawan.

Sementara terobosan pulau Lipang direspon positif personil Dewan Pendidikan Kabupaten Sangihe, Marslem Pulumbara. Disamping memberikan apresiasi dan mendukung langkah tersebut, ia berharap Pemkab Sangihe melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olaharaga (Dikpora) memberikan support, termasuk menghimbau kampung lainnya di Sangihe melakukan hal yang sama.

”Kami kira sangat positif perkam pendidikan di pulau Lipang, dan kami minta turut direspon pemkab maupun Dikpora agar dapat diterapkan di kampung lainnya,”ujar Pulumbara.(fb)

Rate this article!
Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.