Pilsang Boltim Tersisa 64 Desa

Suharto Paputungan (Kabag Tapem)

Suharto Paputungan (Kabag Tapem)

Boltim- Satu dari 65 Desa pelaksana Pemilihan Sangadi (Pilsang) di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dipastikan tidak bisa diikutsertakan dalam pelaksanaan Pilsang nanti.

Demikian seperti yang dikatakan oleh Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah (Setda) Boltim, Suharto Paputungan bahwa, Desa yang tidak bisa didikutsertakan pada pelaksanaan Pilsang tersebut yakni Desa Tutuyan III.

“Dari hasil verifikasi, ke 65 Desa tersebut, ada satu Desa yakni Desa Tutuyan III tidak bisa melakukan pelaksanaan Pilsang, sebab masa jabatan Sangadi definitifnya belum selesai.” kata Paputungan, Selasa (30/08) siang tadi.

Kepada Media ini dirinya menerangkan jika, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 43 Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, selama masa jabatan Kepala Desa itu belum berakhir, tidak bisa dilaksanakan Pilsang di Desa tersebut.”Jadi, sangadi yang belum berakhir masa jabatan itu harus di PAW kan terlebih dahulu baru bisa melakukan pilsang.” terangnya.

Ditambahkannya pula, untuk sosialisasi tentang Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) sendiri, sejak Juli lalu sudah dilaksanakan. Bahkan saat ini, pihaknya tinggal melakukan sosialisasi ke Panitia Pelaksana Pilsang di masing – masing Desa.

“Tujuan sosialisasi Perda dan Perbup terhadap Panitia Pilsang ini, pada dasarnya lebih kepada tata cara teknis pelaksanaan Pilsang, itu juga termasuk soal pengalokasian anggaran. Sebab tiap Desa pasti berfariasi sesuai dengan jumlah penduduk dan luas wilayahnya.” tambahnya.

Dirinyapun berharap kepada panitia Pilsang di tingkat Desa untuk dapat bersikap netral dan menjalankan tugas sesuai aturan perundang – undangan yang berlaku. Sebab menurutnya, keberhasilan pelaksanaan Pilsang bergantung pada panitia Pilsang.

“Saya harap, untuk Panitia Pilsang supaya dapat berlaku independent. Melaksanakan tugas sesuai aturan yang ada, tetap bersikap netral. Karena berhasil atau tidaknya pelaksanaan Pilsang, tergantung dari sikap dan tindakan Panitia Pilsang di Desa masing – masing.” Harapnya.(Dhyrta)

Rate this article!
Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.