Wabup Franky Menghadiri Sosilisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

Sambutan Wakil Bupati Minsel Franky Wongkar dalam sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dan Peran Jaksa Pengacara Negara

Sambutan Wakil Bupati Minsel Franky Wongkar dalam sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dan Peran Jaksa Pengacara Negara

Amurang-Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Paruntu SE. Di wakili oleh Wakil Bupati Minsel Franky Wongkar, di dampingi Sekda Minsel Drs.Danny Rindengan MSI, menghadiri acara kegiatan Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Peran Jaksa Pengacara Negara. Jumaat (9/12),bertempat di lantai 4 kantor Bupati minsel.

Kegiatan tersebut dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Se-Dunia tahun 2016, dengan tema “Bersih Hati, Tegak Integritas,Kerja Profesional, untuk Infonesia Tangguh”.

Dalam Sambutan Bupati di sampaikan Wakil Bupati Franky Wongkar SH,memberikan Apresiasi kepada tim Kejaksaan Tinggi Negeri Amurang, dengan harapan sekaligus tantangan ke depan, Kejaksaan RI dalam pemberantasan korupsi yang bisa melaksanakan peranannya secara maksimal, baik melalui upaya represif maupun preventif.

“Tentu sebagai Pemerintah Daerah Kabupaten Minsel, dapat membangun kepercayaan baik hubungan dengan Forkompida maupun SKPD, dalam rangka menunjang 8 Perintah Presiden RI, Jokowi, demi menjaga integritas, dalam pemberantasan Korupsi, sebab tindak Pidana korupsi di indonesia di anggap sebuah kejahatan ( extraordinary Crime) untuk itu Kasus dugaan korupsi tidak boleh diekspos di media secara berlebihan sebelum tahap penuntutan,”kata Wabup Franky.

Pemda tidak boleh ragu mengambil terobosan untuk membangun daerah, petikan Pidato Presiden. demikian sambutan Bupati yang di bacakan Wakil Bupati. Acara di lanjutkan dengan publik Speaking Kepala Kejaksaan Negeri Amurang, Bpk Lombak Sidabutar SH.MH, mengatakan
sebagai wujud upaya pemberantasannya, Pemerintah telah memberlakukan berbagai peraturan perundangan seperti undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi serta berbagai peraturan lainnya.

“Kejaksaan Tinggi Amurang, Kabupaten Minsel, selaku aparat penegakan hukum turut melakukan perannya dengan melakukan penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi sebagai wujud penindakan terhadap oknum – oknum yang melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.Upaya pencegahannya dalam bentuk kegiatan seperti penerangan hukum dan penyuluhan hukum ke Instansi Pemerintah/BUMD dan Perusahaan Swasta, membuka pos pelayanan hukum dan penerimaan pengaduan masyarakat, melaksanakan kegiatan penguatan jaringan masyarakat anti KKN yang merupakan pelaksanaan program pembinaan masyarakat taat hukum,” terangnya.

Pada hakekatnya, korupsi adalah “benalu sosial” yang merusak struktur pemerintahan dan penghambat jalannya pembangunan. Dalam prakteknya, korupsi sangat sukar bahkan hampir tidak mungkin dapat diberantas secara tuntas, karena sulit memberikan pembuktian-pembuktian yang eksak.

Disamping itu sangat sulit mendeteksinya dengan dasar-dasar hukum yang pasti. Namun demikian, ekses perbuatan korupsi merupakan bahaya laten yang harus diwaspadai baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat sendiri. Korupsi adalah produk dari sikap hidup satu kelompok masyarakat yang memakai uang sebagai standard kebenaran dan sebagai kekuasaan mutlak.

Untuk itu beliau mengharapkan kepada para SKPD, di Pemkab Minsel agar kiranya memberikan kinerja yang sebaik-baiknya, agar kiranya segala kegiatan ataupun proyek pengadaan dan pelaksanaan, dapat di pertanggung jawabkan dengan benar, sehingga proses pelaksanaan sesuai sturan hukum yang berlaku.(jaan)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.