Kejari Sangihe Pastikan Usut Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dandes Kampung Binebas.

Kasi Intel Kejari Kepulauan Sangihe Erwan Budi Herianto

Sangihe – Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe Erwan Budi Herianto SH, menyatakan untuk kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa (Dandes) Tahun 2018 di Kampung Binebas, Kecamatan Tabukan selatan dipastikan untuk segera diusut. Menurut dia, pihak Kejari saat ini sedang menangani kasus-kasus serupa yang sudah lama antri.

“Kami minta untuk bersabar dulu, pastinya semua laporan dari masyarakat akan kami tangani, tapi untuk sementara bersabar dulu. Karena ada sejumlah laporan dengan kasus yang sama sedang kita proses satu persatu, masih banyak juga yang antri. Untuk kasus kampung Binebas ini kan baru masuk pada bulan Mei 2019, jadi kita minta untuk bersabar,” terang dia, ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan, Rabu (21/8/2019).

Paling lambat menurut dia, untuk laporan kasus kampung Binebas ditindaklanjuti pada bulan Oktober nanti. Selain banyaknya laporan yang harus ditangani, kurangnya personil juga menjadi salah faktor molornya penanganan laporan dari masyarakat.

“Pastinya akan ditangani, hanya saja untuk personil kita ini masih minim, untuk menangani kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) personil kita hanya tiga orang jaksa untuk menghandle sekian banyaknya laporan,” terangnya.

Lanjutnya, idealnya untuk satu bidang minimal dihandle oleh empat orang jaksa, karena untuk satu bidang itu akan terbagi ditiap seksi, ditambah dengan kepala seksi.

“Idealnya untuk jumlah jaksa itu seharusnya untuk satu seksi kan ada Kasi dan beberapa jabatan di Kasubsi, idealnya itu minimal harus ada empat orang jaksa dalam satu bidang. Belum lagi di bidang-bidang yang lain seperti Pidsus harus ada empat kana da juga Kasubsi, kalua untuk sekarang hanya ditangani oleh dua orang jaksa, Kasi pidsus dan Kasubsi penyidikan. Itu salah satu faktor lambatnya penanganan laporan-laporan dari masyarakat dan memang tak bisa dipungkiri,” sebut dia.

Dirinya juga membeberkan, terkait dengan kasus dugaan penyalahgunaan Dandes di Kampung Nahepese, Kecamatan Manganitu yang dilakukan mantan pejabat Kapitalaung masih dalam proses tindaklanjut.

“Untuk kasus Kampung Nahepese kita sudah kita serahkan ke Pidsus, sementara baru penyelidikan Pidsus, setelah itu nantinya kita akan melakukan ekspos bersama Inspektorat, seperti apa hasilnya itu kita lakukan penanganan lebih lanjut. Untuk saat ini masih ada lima laporan kasus Dandes yang masih antri, kita belum bisa menyebutkan kampung-kampung mana karena sifatnya masih rahasia kan,” pungkas dia. (Andika)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.