Langgar Aturan, BKDD Sangihe Pastikan Eksekusi Lima ASN.

Sangihe – Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Sangihe Steven Lawendatu membeberkan, dalam waktu dekat ini ada lima Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkup Pemerintah kabupaten (Pemkab) Sangihe akan diberikan sanksi. Menurutnya, pemberian sanksi ini merupakan tindak lanjut dari Pemerintah daerah atas rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dengan sejumlah ASN yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas saat Pilcaleg lalu.

“Jadi ada lima orang, tapi sampai har ini kita baru terima tiga orang, kita akan segera melakukan rapat Komite Integritas Pemda. Memang sudah ada rekomendasi pernyataan sanksi dengan sanksi sedang dari KASN,” ujar Lawendatu, Selasa (20/08/2019) kepada sejumlah wartawan.

Dikatakannya, terkait dengan pemutusan sanksi sedang itu tergantung dari hasi rapat Komite Integritas. BKDD sudah memiliki tim untuk mempersiapkan pelaksanaan agenda rapat penentuan sanksi terhadap mereka.

“Dari KASN kita diberikan waktu selama 14 hari menindaklanjuti rekomendasi. Kita kan baru menerima minggu lalu, direncanakan dalam minggu ini kita sudah ada hasil rapat. Dari rekomendasi KASN memang pemberian sanksi sedang, nantinya melalui rapat itu kita bisa memutuskan sanksi sedang seperti apa yang akan diberikan,” jelas Lawendatu.

Lanjut dia, dari lima ASN ini tidak hanya yang pelanggaran kasus netralitas tapi ada juga pelanggaran tidak masuk kerja yang sudah melebihi di atas 46 hari kerja.

“Ya, jadi ada lima, tiga orang dengan jenis pelanggaran netralitas sedangkan dua orang lainnya dikarenakan sudah tidak masuk kerja. Dan kemudian ada kasus pelangaran disiplin yang lain, jadi karena kita angarannya terbatas untuk rapat komite jadi kita rampungkan dulu dan nantinya akan di bahas,” pungkas dia. (Andika)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.