Bupati Lasut Tegas, Pejabat Tak Lapor LHKPN Bakal Disanksi

Talaud – Bupati Kepulauan Talaud Elly Engelbert Lasut menegaskan kepada seluruh pejabat di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Talaud untuk segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal ini ditegaskan Lasut, saat pelaksanaan Bimbingan teknis (Bimtek) pengisian e-LHKPN di ruang rapat Bappeda Kabupaten Talaud, Kamis (05/03/2020), bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bupati Lasut yang didampingi Wabup Talaud Moktar Arunde Parapaga mengatakan bahwa sudah menjadi kewajiban bagi seluruh pejabat negara untuk melaporkan kekayaannya.

“Saya tahu, sebagian besar pejabat belum membuat LHKPN. Buktinya, kita berada pada peringkat terendah dan dari 170 wajib LHKPN, baru 16 orang yang sudah menyetorkan dan menyampaikan LHKPN,” ungkap Bupati.

Ia pun menegaskan, kepada seluruh pejabat yang wajib LHKPN agar dapat segera melaporkan kekayaannya, dan dirinya pun akan menyikapinya sesuai peraturan daerah dengan memberikan sanksi bagi para wajib LHKPN yang tidak melaporkan kekayaannya.

“Sesuai dengan isi peraturan daerah Kabupaten Kepulauan Talaud dimana wajib LHKPN yang tidak menyetorkan, tidak membuat LHKPN, dikenakan sanksi ringan sampai berat antara lain penurunan jabatan sampai penurunan pangkat,” tegas Lasut.

Tak hanya itu, bupati juga akan menindak para wajib LHKPN dengan melakukan evaluasi jika sampai dengan batas akhir yakni awal bulan April pembuatan LHKPN, namun masih ada tidak membuat LHKPN.

“Nanti saya akan mengevaluasi pada minggu terakhir setelah menyetorkan ini sebelum bulan april, pokoknya harus masuk. Jika masuk minggu ke empat ada yang masih belum, langsung saya bebaskan dari jabatan,” terang dia. (Mailen)

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.