Diduga Langgar UU Pemilu Oknum Caleg Dapil 2 Terancam di Pidana

Mitra  –  Oknum Calon Legislatif (Caleg) dari partai PDIP inisial SK Dapil 2 (Belang – Ratatotok), dilaporkan ke Bawaslu Minahasa Tenggara (Mitra) oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Minahasa Tenggara baru-baru ini, karena oknum caleg tersebut diduga telah menyalahi aturan Pemilu.

Ketua LSM LAKRI Mitra, Zulfan Yunus, angkat bicara soal dugaan pelanggaran yang melibatkan oknum caleg tersebut. Menurut Zulfan, pihaknya mendapat informasi aduan masyarakat bahwa oknum caleg tersebut melakukan manuver kampanye dan diduga membagikan uang serta melibatkan perangkat di Desa Moreah.

Usai mendapat informasi, pihaknya turun dan menelusuri manuver oleh oknum yang dimaksud. Setelah mendapat cukup keterangan, pihaknya lanjut Yunus, langsung memberikan laporan ke Bawaslu.

“Kami menemukan cukup alasan untuk membuat laporan ke Bawaslu, atas manuver yang dilakukan oleh oknum caleg itu. Setidaknya sebagai calon harus tahu aturan dalam Pemilu. Sebab pembagian materi berupa uang atau mengiming imingkan sesuatu dalam bentuk apapun, dalam tahapan masa kampanye merupakan pelanggaran,” sebut Yunus sembari menyebutkan bahwa pihaknya menunggu proses yang berjalan di Bawaslu.

Pihaknya berharap Bawaslu Minahasa Tenggara agar objektif menilai letak dugaan pelanggaran dari oknum Caleg tersebut. Jika kemudian terbukti telah melanggar UU Pemilu No. 7 Tahun 2017 maka sepatutnya juga yang bersangkutan mendapat sanksi sesuai aturan.

“Pada prinsipnya kami melengkapi bukti dugaan pelanggaran sebagaimana yang termaktub dalam aturan,” ucap Yunus.

Zulfan kemudian berharap, setiap kontestan Pemilu dapat melenggang dengan baik serta dapat mematuhi aturan Kepemiluan. Sebab masyarakat saat ini butuh kerja yang nyata bukan sekedar ucapan, iming-iming uang apalagi memakai jasa lain, misalnya perangkat desa demi meraup pundi suara.

“Atas dasar itulah kami berupaya untuk memberikan edukasi bagi masyarakat agar hindari jual beli suara hanya untuk kepentingan sesaat. Akan tapi gunakan hak pilih sesuai nurani, dengan melihat calon wakil rakyat yang dapat diandalkan,” tambahnya.

Sementara, Bawaslu Minahasa Tenggara melalui Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Hja Dolly Van Gobel ketika di konfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut sembari menyebut laporan sementara berproses.

“Sementara berproses. Apabila dalam proses laporan tersebut terbukti ada pembagian uang, itu bisa di pidana” jelas Gobel.

(Red)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.