Pemkab Dianggap Langgar Edaran Menteri

Aktivis Minta Cabut Rekomendasi CPNS Yang Lolos Panwas

BOLMONG,Suarasulutnews.co.id – Muculnya nama salah satu Komisioner Pengawas Pemilihan Kabupaten (Panwaskab) Bolaang Mongondow (Bolmong) yang berstatus Calon Pengawai Negeri Sipil (CPNS) menuai sorotan. Hal ini pun di nilai sebagai pelanggaran terhadap Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara – Reformasi Birokrasi (Menpan-RB). Untuk itu, Pemkab Bolmongpun diminta untuk mencabut Rekomendasi yang telah di keluarkan.

Kepada beberapa media Salah satu aktivis pemuda Bolmong Supandri Damogalad,Sip mengatakan, kalau didalam surat edaran Menpan telah di sebutkan dengan jelas kalau untuk Pegawai yang berstatus Calon Pegawai (CP) tidak bisa mendapatkan tugas tambahan.

“Kami harap Pemkab Bolmong dalam hal ini Bupati untuk dapat meninjau kembali keputusan yang telah di keluarkan oleh instasi terkait tersebut. Sebab, meki bukan perintah undang-undang, namun etikanya sangat perlu untuk di kerjakan.” ungkapnya.

Menurutnya, di beberapa daerah termasuk yang ada di Daerah tetangga Bolmong yakni Boltim dam Bolsel juga terjadi bersamaan. Soal lolosnya CPNS di dalam seleksi Panwaskab.Namun, masing-masing Pemerintahanya tidak mengeluarkan Rekomendasi terhadap CP tersbut, akibat Edaran Menteri tersebut.

“Kami Fikir apa yang terjadi di daerah lain, merupakan kepatuhan yang patut di contoh, sehingga ketika terjadi hal-hal yang tidak di inginkan di kemudian hari, Reputasi dari Pemkab itu sendiri tidak di pertaruhkan.”ujar Alumni Fisip Unstrar ini.

Untuk itu lanjutnya lagi, dirinya meminta Bupati mencabut Rekomendasi tersebut apa terlebih CPNS yang di rekomendasikan tersebut adalah Guru.

“Kami harap pemerintah dapat menujukan sikap tegas dalam menyikapi hal-hal semacam ini, sehingga Pemkab Bolmong pun tidak di anggap sebagai penentang terhadap apa yang di instruksikan oleh Pusat melalui edaran tersebut.”tambahnya lagi.

​Sementara Itu, Bupati Bolmong Hi Salihi Mokodongan Saat di konfirmasi soal hal tersebut menyatakan, kalau dirinya tidak mengetahui kalau ada stafnya yang berstatus CP yang mendapat tugas tambahan di Panwaskab.

“Pastinya tidak ada maksud dari kami mengabaikan edaran menteri tersebut.”Kata salihi.

Di katakanya lagi, kalau ia akan meminta instasi terkait yakni Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk meninjau kembali surat yang di keluarkan olehnya.

“Di dalam surat tersebut di bait terakhir tercantum, bila di kemudian hari terdapat kekeliruan maka akan melakukan peninjauan kembali. Sehingga kalaupun ada kekeliruan sebelumnya, akan di perbaiki sesuai peraturan yang berlaku.”pungkas salihi.

Di ketahui, dari ketiga Komisioner Panwaskab Bolmong merupakan pegawai daerah yang lolos dalam seleksi Kategori 2 Tahun 2014.(Sulhan)

 

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.