Polda Sulut Ringkus Dua Pengedar Sabu

Masyarakat Diajak Berperan Serta Dalam Pemberantasan Narkotika

Manado,Suarasulutnews.co.id-Polda Sulut terus gencarkan perang melawan peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba), sejumlah kasus peredaran narkotika berhasil diungkap. Terbaru, Ditresnarkoba Polda Sulut meringkus dua pengedar narkotika jenis sabu, yaitu BL, pria (43) dan AM, wanita (51).

Tersangka BL ditangkap pada Minggu (28/06), sekitar pukul 01.30 WITA, di sebuah hotel di Kota Manado. Dari tangannya, petugas menyita barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil sabu. Menurut pengakuan BL, dirinya mendapatkan sabu tersebut dari AM. Berdasarkan keterangan ini, pada siang harinya Petugas menuju tempat tinggal AM, di daerah Pineleng, Minahasa.

Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka AM sedang tidak berada di rumahnya namun petugas berhasil mendapati barang bukti sebanyak 20 (dua puluh) paket sabu. Setelah dilakukan pengejaran, pada Jum’at (03/07) lalu, AM akhirnya berhasil ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat. Dari kedua tersangka tersebut, total barang bukti yang diamankan sebanyak 21 (duapuluh satu) paket sabu, dengan berat sekitar 15 gram.

Direktur Resnarkoba (Dirresnarkoba) Polda Sulut, Kombes Pol. Edy Djubaedi, didampingi Kabid Humas AKBP Wilson Damanik dalam keterangan persnya kepada sejumlah awak media, Kamis (09/07), mengatakan bahwa kedua tersangka memiliki hubungan dalam bisnis barang haram tersebut. “Kedua tersangka ada hubungan. Tersangka BL memang sudah biasa kerjasama dengan AM untuk mencarikan barang (sabu),” ujar Dirresnarkoba.

Dirresnarkoba menegaskan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan. “Kasus ini akan terus dikembangkan. Dalam pemberantasan (narkotika) ini, tidak terbatas pada apa yang sudah kita ungkap, tapi juga terus berupaya mengungkap jaringan sampai ke akar-akarnya,” tegas Dirresnarkoba.

Terkait pemberantasan narkotika, Dirresnarkoba mengatakan bahwa memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika bukan hanya tugas Polisi saja, melainkan juga membutuhkan peranserta dan kerjasama dari masyarakat. “Masyarakat berhak dan memiliki kesempatan berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Hal tersebut sesuai dengan yang diamanatkan dalam pasal 104;105 dan 106 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Dirresnarkoba.

 

Rate this article!
Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.