Diduga Tak Miliki Ijin, Bangunan Diareal SekolaH SDN 1 Amurang Bakal Dihentikan

Banguan Gedung Ruko yang di dugah tidak memiliki ijin di Areal Persekolahan SDN 1 Amurang

Banguan Gedung Ruko yang di dugah tidak memiliki ijin di Areal Persekolahan SDN 1 Amurang

AMURANG,Suarasulutnews.co.id-Pembangunan gedung milik salah satu warga Amurang yang letaknya di areal Sekolah Dasar Negeri 1 Amurang  didugah tidak memiliki ijin dan kepemilikan surat tanah yang tidak jelas.Bangunan gedung Ruko yang berlantai dua tersebut dipertanyan oleh masyarakat Amurang.

Warga Amurang Feidy Lahope kepada media ini mengatakan, bahwa untuk gedung tersebut memang tepat berada di atas areal SDN 1 Amurang.

‘’Sebagai warga memang mempertanyakan bangunan tersebut.Kenapa didirikan di areal persekolahan,apakah memang memiliki ijin dari Pemerintah kabupaten Minsel atau Dinas Pendidikan,”tanya Lahope.

Jika memang ada ijin untuk mendirikan bangunan, oleh pemkab Minsel dan dinas Pendidikan serta pemerintah Kelurahan Uwuran Dua, maka harus ditunjukan Ijin Mendirikan Bangunan(IMB).

‘’Jika memang ada IMB,itu bisa diteruskan tetapi jika tidak lebih baik dihentikan dahulu.Ingat areal tersebut tepat berada di persekolahan,”jelasnya.

Kadis Dikpora minsel ollyvia Lumi, SST.P saat dikonfirmasi media ini dikantornya, menjelaskan, memang informasi sudah dilaporkan kepadanya, bahkan dirinya sudah memerintahkan kepala UPT Amurang untuk segera menelusuri keberadaan status kepada pemerintah kelurahan Uwuran Satu.Dari surat yang dimiliki pihak sekolah disitu jelas menerangkan bahwa Sekolah SDN 1 Amurang berbatasan dengan :

Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Raya.Sebelah Selatan berbatasan dengan Saluran Air Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Raya.Sebelah Barat berbatasan dengan Sintje Mononimbar

“Dalam surat ini jelas menerangkan bahwa tanah yang ada ditempat tersebut adalah miliki sekolah SD Negeri 1 Amurang, pihaknya akan berkoordinasi dengan bidang aset untuk menghentikan pembangunan ruko tersebut karena tanah tersebut merupakan salah satu aset pemkap minsel dalam hal ini Didikpora”, jelas Lumi.

Sementara itu pihak KPPTSP melalui Kepala Kantor Frangky Paslah, membenarkan bahwa bangunan tersebut tidak miliki ijin.

“Smpai saat ini kami tidak pernah menerima berkas ataupun dokumen untuk pengurusan ijin bangunan tersebut,”ucap Paslah yang juga Ketua DPC Karang Taruna Minsel (jaan)

 

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.