Rumagit:Kasus Liandok Harus di Tuntaskan Secepat Mungkin

Ketua Dewan Rakyat Anti Korupsi(DERAK),Propinsi Sulawesi Utara Meiky Alon Rumagit

Ketua Dewan Rakyat Anti Korupsi(DERAK),Propinsi Sulawesi Utara Meiky Alon Rumagit

AMURANG,Suarasulutnews.co.id-Kasus yang menghebokan warga Kabupaten Minahasa Selatan(Minsel) di tahun 2015 ini adalah kasus Transmigrasi Liandok di Kecamatan Tompaso Baru Kabupaten Minahasa Selatan.Karena kasus ini langsung ditangani oleh pihak Kejaksaan Agung RI.
Hal diatas membuat LSM Dewan Rakyat Anti Korupsi(DERAK),yang diketuai oleh Meiky Alon Rumagit, yang mengharapkan agar pihak kejagung RI, dapat menuntaskan kasus Transmigrasi Liandok dengan menetapkan siapa saja yang tersangka.

‘’Kan sudah ada tersangka,untuk kasus Tranbsmigrasi tersebut.Buktinya juga pihak kejagung sudah melakukan pemeriksaan yang detail untuk transmigrasi liandok.Nah, disini saya sebagai pengiat Anti Korupsi, sangat mengharapakan agar pihak kejagung jangan terlalu lama siapa dalang kasus tersebut,”kata mantan Ketua DPD Laskar Anti Korupsi Indonesia ini.

Jika memang sudah ada bukti yang sangat kuat untuk kasus tersebut,menurut Rumagit pihaknya juga mendukung sepenuhnya atas kinerja dari pihak kejagung,karena telah membongkar kasus yang ada di daerah Minsel,”Tinggal bagaimana proses hukum yang dilakukan oleh pihak kejagung,”ujarnya.

Sebagai pengiat Anti Korupsi, kata Rumagit dirinya juga merasa ini salah satu kasus yang bisa membongkar kasus yang lain di daerah Nyiur Melambai(Sulut),”Oleh sebab itu, saya mengharapkan pihak kejagung juga dapat melakukan penelusuran kasus korupsi yang ada di Sulut.Maksud saya bukan saja yang ada di Daerah Minsel, tetapi se-Sulawesi Utara.Ingat masih banyak kasus korupsi yang hingga saat ini belum juga terbongkar, masih tersimpan dengan baik dan rapi,”tutup Meiky Alon Rumagit.(jaan

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.