Pemalsuan Akte Cerai Dukcapil Minsel Tidak Ada Unsur Pidana.

Konfersi Pers Pihak Kejari Minsel Dengan Wartawan Minsel Di Pimpin Langsung Kejari Lambok Sidabutar.

AMURANG,- Berita pemalsuan dokumen akte cerai yang sempat menghebohkan Warga Minahasa Selatan (Minsel), yang dituduhkan kepada kepala dinas kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) Minsel, Corneles Mononimbar akhirnya mendapat tanggapan dari pihak Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan.

Dalam Konfersi Pers yang dilaksanakan oleh pihak Kejari Minsel, yang dilaksanakan di Aula pertemuan Kejari serta dihadiri oleh sejumblah Wartawan Minsel, Rabu 21/2-2018. dikatakan Sidabutar itu salah alamat.

Disela-sela konffersi Pers, dihadapan para Wartawan, Menurut Kejari Minsel Lambok  Sidabutar, itu tidak ada unsur pidana pada kasus tersebut. Itu murni kesalahan administrasi. Penerbitan akte cerai itu bersifat bechikking (penetapan) yang dikeluarkan pejabat tata usaha negara.

“Artinya jikalau memang ada kesalahan itu hanya dilakukan pembatalan, atas akte yang sudah dikeluarkan tersebut. Sebagaimana diatur dalam undang-undang administrasi kependudukan,” tegas Sidabutar dalam konfersi Pers.

Penegasan Kajari ini pun ikut dikuatkan pakar hukum tata negara Universitas Sam ratulangi Manado, Toar Palilingan. Secara detil dosen fakultas Hukum Unsrat ini mengatakan tidak ada unsur perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut. Itu murni kesalahan prosedurnya saja.

“ Kalau ditelusur lebih jauh ternyata tidak ada pemalsuan. Justru cuma kesalahan prosedur saja, sehingga menurutnya kasus ini sebaiknya dihentikan saja. Apalagi pihak Dukcapil sudah menyadari ada kesalahan dan sudah melakukan pembatalan secara inisiatif ”  jelas Palilingan.

“Yang semestinya dipidanakan itu yang melakukan permohonan penerbitan akte cerai. Sebab dialah yang diduga melakukan pengurusan akte dengan dokumen yang tidak valid (belum incrach),” tandasnya.

Diketahui secara hukum Adminsitrasi Negara dan Tata Usaha Negara, produk hukum atas kebijakan (beschikking) dapat diadili keabsahannya. Namun, putusan pengadilan yang menyatakan bahwa terdapat kesalahan atas kebijakan sekalipun tidak membawa konsekuensi hukuman penjara pidana bagi pejabat yang menerbitkannya. Dengan catatan bahwa diterbitkannya produk hukum tersebut tidak dibarengi tindak pidana.(jaan)

 

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.