Dua ASN di Sangihe Terlibat Terlibat Politik Praktis. Bawaslu : KASN Sudah Berikan Rekomendasi Pemberian Sanksi.

Sangihe – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sangihe Junaidi Bawenti mengungkapkan bahwa beberapa waktu lalu pihak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sudah memberikan putusan terkait dengan ASN yang terlibat politik praktis pada Pemilihan Calon Legislatif (Pilcaleg) yang dihelat lalu.

Dikatakannya, ada sembilan kasus pelanggaran pada Pilcaleg lalu, namun khusus untuk ASN hanya ada tujuh pelanggaran yang direkomendasikan oleh pihak Bawaslu ke KASN, dan saat ini sudah ada putusan untuk dua ASN yang harus diproses atau ditindaklanjuti oleh pihak Pemerintah Kabupaten Sangihe.

“Adapun terhadap putusan, ada dua yang sudah sampai di Pembina Pegawai Kepegawaian (PPK) di Kabupaten Sangihe dalam hal ini Bupati, untuk yang lain sementara berproses. Terhadap putusan KASN itu nantinya akan ditindaklanjuti sesuai dengan PP 53. Jika dilihat dari putusan itu, terkait dengan netralitas ASN rata-rata hanya sanksi sedang,” ungkap Bawenti.

Setelah dikeluarkan surat perihal putusan dari KASN ini, Bawenti menyebutkan, pihak Pemkab Sangihe akan diberikan waktu selama 14 hari untuk menindaklanjuti. Sedangkan Bawaslu masih mempunyai kewenangan dalam mengawasi proses tindaklanjut bagi kedua ASN ini.

“Ada waktu yang diberikan selama 14 hari, jika tidak di proses oleh Pemkab Sangihe melalui instansi teknis, maka Bawaslu akan melayangkan surat kembali ke KASN terkait dengan hal itu. Nantinya, berdasarkan surat Bawaslu, maka KASN akan menyurat ke Presiden, nantinya Presiden yang memberikan surat tegas langsung ke PPK yaitu Bupati,” terang Bawenti.

Sementara itu, Sekretaris daerah (Sekda) Sangihe Edwin Roring menegaskan, bahwa pihak Pemkab Sangihe sudah menerima surat rekomendasi dari KASN. Dirinya memastikan setelah diterima surat tersebut, pihak Pemerintah daerah pastinya akan menindaklanjuti.

“Surat rekomendasi itu sedang dalam proses, untuk sanksinya kan sedang bukan berat, jadi mungkin hanya penundaan pangkat atau bisa saja penundakan gaji berkala. Pastinya, kami akan sangat tegas jika memang ada pelanggaran ASN, akan kami tindak tegas, siapapun dia kami akan tindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” singkat Roring. (Andika)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.