Di Anggap Sumber PAD,Pemkab Keluarkan Perda Pelayanan Pelabuhan dan Tower

Bupati Kabupaten Bolmong Hi Salihi Mokodongan

Bupati Kabupaten Bolmong Hi Salihi Mokodongan

BOLMONG,Suarasulutnews.co.id– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) tahun ini mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang penarikan retribusi terhadap Perusahaan Telekomunikasi yang mendirikan Tower dan Perda tentang pelayanan Pelabuhan.

Hal itupun di lakukan karena Kedua Kegiatan tersebut merupakan potensi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sudah beberapa tahun tidak di garap sehingga dianggap menyebabkan Pemerintah merugi Ratusan Juta Rupiah Pertahunya.

Kepada suarasulutnews.co.id. Bupati Kabupaten Bolmong Hi Salihi Mokodongan mengatakan, dengan terbitnya Perda Perda pelayanan pelabuhan dan tower yang di sudah di sahkan oleh Dewan Kabupaten (Dekab) lalu, di harapkan dapat di imbangi dengan kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang harus untuk di tingkatkan. Sehingga semua potensi ini dapat di garap dengan baik.

“Dekab Bolmong baru-baru ini sudah mensahkan Perda baru. Dan kami sangat berharap semoga kedepannya mampu memberikan harapan untuk perkembangan daerah,” ujarnya.

Sebelumnya, di Pastikan Kabupaten Bolmong telah merugi ratusan juta karena belum memanfaatkan Perda Telekomunikasi. Pasalnya, di Bolmong terdapat sekitar 50 menara provider. Biasanya setiap tower provider wajib menyetorkan retribusi sebanyak Rp.5 juta per tahun.

“Selama setahun, retribusi menara provider bisa mencapai Rp250 juta. Sayangnya sudah sekian tahun potensi ini tak dimanfaatkan,” tandas salah satu Tokoh Pemuda Bolmong Sufandri Damogalad SIP.

Kepala Dinas Pehubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Drs Eka Korompot Msi mengatakan, berbagai pungutan PAD harus didasari oleh aturan.

“Saat ini Perda sudah ditetapkan, tinggal menjalankannya,” pungkas Eka. (Sulhan)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.