Capilduk Terus Memberikan Pelayanan Prima

Mononimbar:Pentingnya warga mengerti mengenai perkawinan

Kepala Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Drs.Coorneles Mononimbar,MM

Kepala Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Drs.Coorneles Mononimbar,MM

AMURANG,Suarasulutnews.co.id-Kepala Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Capilduk) Drs.Coorneles Mononimbar,MM tidak hentinya memberikan yang terbaik untuk masyarakat Kabuapten Minsel.Ini sesuai dengan program Pemerintah Minsel dalam hal ini Bupati Christiany Euginia Paruntu,SE, yang terus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,dimana pelayanan yang dimaksud bukan saja dalam hal pengurusan identitas kependudukan namun juga dalam hal pelayanan perkawinan sehingga pihaknya terus intens melakukan sosialisasi kepada warga terkait Undang-undang Perkawinan tersebut.

Hal ini dikatakan Kadis Dukcapil Coorneles Mononimbar, karena saat banyak warga belum juga mengetahui pentinganya perkawinan.

“Perkawinan yang kami lakukan ditempat ini berdasarkan amanat undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan,jo PP nomor 9 tahun 1975 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 1 tahun 1974,”terang Kadis Dukcapil Minsel Cor Mononimbar.

Menurutnya,prinsip perkawinan yang pertama adalah, setiap perkawinan mempunyai tujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dimana pada asasnya dalam suatu perkawinannya seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan sorang istri hanya boleh mempunyai seorang suami dan perkawinan harus didasarkan atas persetujuan ke dua calon.

“Untuk hak dan kewajiban suami istri atau tanggung jawab suami istri,diatur dalam pasal 30 sampai 34 UU nomor 1 tahun 1974.Poin pertama,suami istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumahtangga yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat.Poin Dua,hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumahtangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.Poin Tiga,masing-masing pihak berhak melakukan perbuatan hokum.Poin Empat,suami adalah kepala keluarga dan istri adalah ibu rumahtangga.Poin Lima,suami istri harus mempunyai tempat kediaman yang tetap,yang ditentukan oleh suami istri bersama.Poin Enam,suami istri wajib saling mencintai,hormat menghormati,setia,dan member bantuan lahir bathin satu kepada yang lainnya.Poin Tujuh,suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala keperluan hidup berumahtangga sesuai dengan kemampuannya.Poit Delapan,istri wajib mengatur rumahtangga sebaik-baiknya.Poin Sembilan,jika suami atau istri melalaykan kewajibannya,masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan negeri,”jelas Mononimbar.

Lanjut Mononimbar, adanya beberapa poin diatas, dirinya meyakini warga Minsel akan sadar dan mengerti artinya perkawinan.”Tentunya ini juga ada kesadaran dari warga pentingnya perkawinan,”ujar wakil ketua Jemaat GMIM Baitel Ranoiapo ini.(jaan)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.