Bupati Tandatangani Perjanjian Hibah Pemkab Minsel dan BNPB Pusat

Bupati Christiany Euginia Tetty Paruntu melakukan penandatanganan Perjanjian Hibah Daerah Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana tahun Anggaran 2015.

Bupati Christiany Euginia Tetty Paruntu melakukan penandatanganan Perjanjian Hibah Daerah Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana tahun Anggaran 2015.

AMURANG,Suarasulutnews.co.id- Sepak terjang Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Paruntu, SE untuk mencari terobosan di Pemerintah Pusat terlebih khusus  di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang berada di Jalan Pramuka Kav. 38, Jakarta Timur beberapa waktu lalu, akhirnya membuahkan hasil.

Saat menghadiri Rapat Koordinasi, Tetty sapaan akrab Bupati Minsel juga  melakukan penandatanganan Perjanjian Hibah Daerah Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana tahun Anggaran 2015.

Dikatakan Paruntu, kabupaten Minsel mendapat perhatian serius dari Pemerintah Pusat diantara ratusan daerah Kabupaten/Kota yang ada di Indonesia.

“Dan ini semua berkat doa dan restu warga dan masyarakat Minsel sehingga Minsel boleh diundang untuk menandatangan perjanjian hibah,”ucap Tetty.

Memang menurut Tetty, sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, bahwa penanggulangan bencana merupakan urusan bersama antara Pemerintah didalamnya Pemkab Minsel dan masyarakat.

“Jadi Pemkab akan menjadi penanggung jawab terdepan dalam penanggulangan bencana sejak tahap kesiapsiagaan, penanganan darurat dan pemulihan atau rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana jika suatu daerah terkena bencana,”tegas peraih penghargaan medali Bintang Jasa Utama dari Presiden RI Jokowi pada Agustus 2015 silam.

Bahkan bukan hanya itu, Paruntu juga menguraikan bahwa pada tahap rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana sudah diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

“Dimana disebutkan bahwa apabila APBD Pemerintah Kab/Kota tidak memadai,maka dapat meminta bantuan kepada Pemerintah Provinsi dan apabila Pemerintah Provinsi juga tidak mampu, maka dapat disampaikan kepada Pemerintah pusat melalui BNPB,” urainya.

Sementara itu, Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB Ir. Harmensyah, Dipl. SE. MM mengatakan bahwa pemberian dana hibah berdasarkan pada UU No. 3 Tahun 2015 sebagai perubahan atas UU No. 27/2014 tentang APBN, PP No. 2/2012 tentang Hibah Daerah, dan selanjutnya ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan No. 162 Tahun 2015 tentang Hibah dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah Dalam Rangka Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana sudah ditandatangani pada 21 Agustus 2015 yang lalu, tegasnya.(jaan)

 

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.