Hukum Tua Sesalkan Sosialisasi Ranperda Trantip, Molor 3 Jam

Kantor DPRD Kabupaten Minsel

Kantor DPRD Kabupaten Minsel

AMURANG,Suarasulutnews.co.id-Bertempat di ruang sidang Kantor DPRD minsel, selasa(6/10),Pansus DPRD Sosialisasi Ranperda Trantip untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda), sesuai undanggan yang diedarkan kepada para Camat, Hukum Tua/Lurah serta BPD kegiatan sosialisasi dilaksanakan pada pukul 09:00 wita, namun nanti dilaksankan sekitar jam 12;00 wita atau molor tiga (3) jam dari waktu yang ditetapkan,

Para undangan yang terdiri dari Hukum Tua/Lurah, BPD dan Camat sangat menyayangkan ketidak taatan waktu dari Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Trantib sehingga acara sosialisasi molor sampai tiga jam.

Hukum Tua Desa Talaitad Ventje Mangindaan setelah acara dibuka langsung melakukan interupsi, “Karena kami hukum Tua dan Lurah serta BPD dan kepala kecamatan berada di kantor DPRD sejak pukul 9 pagi,tetapi sosialisasi ini mulai pada pukul 11,30.Ini harusnya tepat waktu,kami mendapat undangan pukul 9,”kata Mangindaan

Lanjut Mangindaan, jika ada ketepatan waktu untuk hal seperti saat mengundang lagi kami para Hukum Tua,Lurah dan BPD, harus tepat waktu,jika tepat waktu maka kami sangat kagum atas apa yang sudah menjadi keputusan bersama.

“Nah,saya mengharapkan agar jika ada undangan oleh pansus untuk membahas kembali apa yang harus di bahas, ada baiknya harus tepat waktu,”kata Mangindaan.

Ketua Pansus Welli Liwe,langsung  memintah maaf kepada para undangan yang telah hadir dalam ruangan sidang sosialisasi tentang Trantip.

“Selaku ketua Pansus tentang Trantip, saya meminta maaf atas molornya sosialisasi ini.Karena saya melihat tadi tepat pukul 9, belum sebagian undangan yang hadir, sehingga ditunda, sekali lagi saya minta maaf terlalu lama menunggu,”pungkas Liwe.(Jaan)

 

 

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.