Warga Diminta Lakukan Perubahan Status Kartu Keluarga

Kepala Dinas Catatan Sipil dan kependudukan Kabupaten Minahasa Selatan Drs Corneles Mononimbar MM

Kepala Dinas Catatan Sipil dan kependudukan Kabupaten Minahasa Selatan Drs Corneles Mononimbar MM

Amurang,Suarasulutnews.co.id-Kartu Keluarga(KK) yang memuat data tentang susunan atau hubungan dan jumlah anggota keluarga.Kartu keluarga tersebut wajib dimiliki oleh setiap warga,karena kartu keluarga ini berisi data lengkap tentang identitas kepala dan anggota keluarga,apalagi jika terjadi perubahan data dalam kartu keluarga seperti karena terjadi peristiwa Kelahiran,Kematian,Kepindahan serta Keluarga yang baru ketika Suami,istri Anak meninggal Dunia.

Hal diatas dikatakan Kepala Dinas Catatan Sipil dan kependudukan Drs Corneles Mononimbar MM kepada media ini diruang kerjanya,Senin(23/5).

“Memang jika ada perubahan status pihak keluarag segera melaporkan kepada kami,agar akan dilakukan perbaikan kartu keluarga,”jelas Mononimbar.

Kepala Keluarga wajib melaporkan kepada Kepala Desa /Kelurahan,agar dilakukan pendataan ulang sehingga bisa dilakukan perubahan dalam kartu keluarga dnegan bebrapa syarat,yang antara lain,Surat Pengantar dari Keala kelurahan atau Desa,Kartu Keluarag Lama,Asli dan Fotokopi Surat keterangan Kematian/Kutipan akte kematian,Asli dan foto kopi Akta perkawainan/Perceraian bagi yang perna menika/bercerai,Surat Keterangan Pindah bagi penduduka yang pindah,dan Asli dan fotokopi Kutipan Akta Perceraian,bagi pengurangan anggota keluarga karena bercerai.

“Dari  hasil perlaporan tersebut akan diterbitkan kartu keluarga yang baru,”kata Mononimbar.

Untuk Nomor Induk Kependudukan(NIK) kata Mononimbar tidak dilakukan perubahan,karena untuk perubahan hanya dalam status saja.

“Ya,untuk Nomor Induk Kependudukan,tidak ada perubahan.Sekali lagi hanya dalam perubahan status,”jelas Mononimbar.(jaan)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.