DPRD Minsel Gelar Paripurna Penyererahan LHP BPK RI Tahun 2015

Rapat Paripurna Istimewa dengan agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten MinselTahun Anggaran 2015,di Ruang Rapat Paripurna DPRD Minsel jalan trans Sulawesi,Jumat, (24/6).

Rapat Paripurna Istimewa dengan agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten MinselTahun Anggaran 2015,di Ruang Rapat Paripurna DPRD Minsel jalan trans Sulawesi,Jumat, (24/6).

Amurang-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan(Minsel),menggelar Rapat Paripurna Istimewa dengan agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten MinselTahun Anggaran 2015,di Ruang Rapat Paripurna DPRD Minsel jalan trans Sulawesi,Jumat, (24/6).

Rapat Paripurna Istimewa dipimpin Oleh Ketua DPRD Minsel Jenny Johana Tumbuan SE. didampingi wakil ketua DPRD Rommy Pondaag SH.MH, serta Franky Lelengboto ST. Turut dihadiri Bupati Minsel Christiany Eugenia Paruntu yang di wakili oleh Wakil Bupati Minsel Franky Wongkar , Sekda Minsel Drs Danny Rindengan M.Si, unsur Forkompimda, anggota dewan , SKPD, dan tamu undangan lainnya.

Ketua DPRD Minsel Jenny.J.Tumbuan mengatakan, LHP BPK RI dilakukan dalam rangka memenuhi amanat akan Undang-Undang Nomor 15 di Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan serta tanggung jawab keuangan Negara. diman “Hasil LHP BPK RI akan menjadi kajian dan rujukan bagi anggota dewan, khususnya dalam melaksanakan fungsi pengawasan pembangunan kab Minsel, imbuhnya.

Selain itu, terselenggarakan atas hasil keputusan bersama dan yang di tandatangani bersama antara BPK RI-Sulut dan Pemkab minsel saat penyerahan Opini BPK-RI dengan hasil WDP pekan lalu di kantor BPK-Ri Sulut, jln 17 Agustus.

Pada kesempatan itu Anggota Dewan terhormat Stevanus Lumowa SE, menyampaikan laporan hasil selaku Panja, bersama pihak Eksekutiv,setelah sebelumnya dalam rapat di komisi II. Seperti halnya pada kesepakatan berisi tentang tata cara penyerahan hasil pemeriksaan keuangan oleh BPK RI kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Minsel, yang di atur dalam pasal yang sepakati tersebut, selanjutnya Dewan berhak menerima hasil pemeriksaan keuangan daerah oleh BPK,seperti halnya ditegaskan ketua DPRD.

Perbedaan Pendapat terjadi saat interupsi berlangsung, dan akhirnya Rapat alot tersebut, anggota dewan terhormat Robby Sangkoy MPD. meminta permohonan maaf dan di terima pimpinan sidang.

Rapat Paripurna Istimewa DPRD minsel dilanjutkan dengan penandatanganan penyerahan hasil pemeriksaan keuangan Daerah Tahun anggaran 2015 di serahkan oleh DPRD kepada Pemkab Minsel, atas nama Bupati Minahasa Selatan yang di terima langsung oleh Wakil Bupati Franky Donny Wongkar SH.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan keuangan langsung diserahkan, yaitu Hasil laporan keuangan tahun 2015 yang sudah dikeluarkan BPK RI, Kabupaten Minsel yang kembali dengan mendapat opini Wajar Dengan pengecualian (WDP). Setelah penandatangan penyeragan Sambutan Bupati Minsel yang di sampaikan oleh wakil Bupati, beliau memberikan apresiasi kepada anggota DPRD, Forkompida yang dengan penuh tanggung jawab menjalankan peran serta dalam membangun Minsel,lewat Opini WDP

Untuk pengelolaan Keuangan, kabupaten Minsel, yang Kembali mendapatkan Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Hal itu terungkap dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD minsel dengan agenda penyerahan laporan hasil pemeriksaan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2015 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI).

Dalam sambutannya mengatakan, sesuai dengan Peraturan Perundang undangan dalam rangka pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Negara/Daerah, tentu salah satu hal penting yang diatur adalah kewenangan dalam hal ini selaku kepala Daerah untuk menyusun dan menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan setelah diperiksa BPK.

Opini WDP atas laporan keuangan yang merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan, serta kriteria yang digunakan sbg penilaian opini, dalam pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam LHP yang didasarkan pada kesesuaian dengan standar akuntansi pemkab minsel, yang telah konsisten menunjukkan pembukuan berbasis aktual sesuai peraturan perundang-undangan.

Begitu juga dengan pimpinan DPRD minsel beserta jajarannya. Atas kerjasama ini,Wakil Bupati mengatakan bersama mewujudkan komitmen.Seperti halnya lagi dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 pasal 20 ditegaskan semua temuan dan catatan dari hasil pemeriksaan harus ditindaklanjuti selama 60 hari.

“Untuk itu saya mengucapkan terima kasih kepada jajaran satuan kerja perangkat daerah yang telah bekerja keras untuk menghasilkan WDP.Dan atas masukan Anggota-anggota Dewan kepada Pihak Eksekutiv, mengenai minimnya kehadiran kepala-kepala Dinas serta pejabat bahkan TPAD,maka kami akan berupaya, sehingga ke depan harapan untuk meraih WTP semoga bisa terwujud,”kata Wakil Bupati Franky Donny Wongkar SH.(jaan)

 

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.