Antisipasi Musim Kemarau dan Kebakaran Hutan,Bupati Keluarkan Edaran

TONDANO.Suarasulutnews.co.id- Bupati Minahasa Drs Jantje Wowiling Sajow MSi memberikan perhatian besar atas berbagai kemungkinan terjadi di musim kemarau dan dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Minahasa.

Atas upaya tersebut, Bupati Jantje Wowiling Sajow telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 349/BM/VII -2015 tentang Antisipasi Musim Kemarau dan Pencegahan serta Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Agustivo Tumundo SE MSi menyampaikan hal tersebut di ruang kerjanya pada Kamis 10/9 pagi tadi.

Dikatakan Tumundo, Surat Edaran Bupati yang ditujukan kepada semua jajaran Pemkab hingga Camat dan Lurah/Kepala Desa se-Minahasa disebutkan sbb :

  1. Kebakaran hutan dan lahan adalah suatu keadaan dimana hutan dan lahan dilanda api sehingga mengakibatkan kerusakan hutan dan lahan dan/atau hasil hutan yang menimbulkan kerugian ekonomis dan atau nilai Iingkungan.
  2. Pengendalian kebakaran hutan dan lahan adalah semua usaha, pencegahan, pemadaman, penanganan pasca kebakaran hutan, evakuasi dan penyelamatan, serta dukungan manajemen.
  3. Pencegahan kebakaran hutan dan lahan adalah semua usaha, tindakan atau kegiatan yang dilakukan untuk mencegah atau mengurangi kemungkinan terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
  4. Pemadaman kebakaran hutan dan lahan adalah semua usaha, tindakan atau kegiatan yang dilakukan untuk menghilangkan atau mematikan api yang membakar hutan dan lahan.
  5. Penanganan pasca kebakaran adalah semua usaha, tindakan atau kegiatan yang meliputi inventarisasi, monitoring dan evaluasi serta koordinasi dalam rangka menangani suatu areal setelah terbakar.
  6. Masyarakat adalah perorangan atau kelompok termasuk di dalamnya antara lain Masyarakat Peduli Api, Kader Konservasi, Kelompok Masyarakat Pencinta Alam, Masyarakat Mitra Polhut, Pramuka Saka Wana Bhakti.
  7. Laporan kejadian kebakaran hutan dan lahan adalah aporan yang berisi data dan informasi perkembangan sesaat peristiwa kebakaran hutan dan ahan serta upaya penanggulangannya.
  8. Para Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Kantor, Direktur Rumah Sakit, Camat, Kepala Desa dan Lurah diminta PROAKTIF dalam rangka Antisipasi Musim Kemarau dan Pencegahan serta Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
  9. Menyampaikan kepada para PNS agar menjaga keamanan dan mencegah sedini mungkin/mendeteksi dini hotspot/titik panas potensi terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan di Musim Kemarau. Menyampaikan kepada masyarakat disekitar Iingkungan kita agar DILARANG MEMBAKAR.
  10. Apabila terjadi Kebakaran Hutan dan Lahan atau Pemukiman di Lingkungan sekitar kita agar segera menghubungi Pemerintah secara berjenjang dan melaporkan kronologis kejadiannya.
  11. Diminta kepada para Camat, Kepala Desa dan Lurah apabila terjadi Kebakaran Hutan dan Lahan agar segera berkoordinasi dengan Kepolisian Sektor DAN KORAML setempat.(ar)

 

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.