Polres Mitra Lakukan “Restorative Justice” di Jumat Curhat “Cegah Jo”

Mitra – Polres Mianahasa Tenggara (Mitra), kembali melaksanakan kegiatan Jumat Curhat “Cegah Jo” kegiatan rutin yang dilakukan seminggu sekali ini untuk menampung usulan usulan masyarakat terkait keamanan yang ada di wilayah Kabupaten Mitra, yang dilaksanakan di Kecamatan Ratahan, (17/02-2023).

Namun pada kegiatan Jumat Curhat kali ini, pihak polres Mitra  melakukan Restorative Justice mediasi penyelesaian kasus tindak pidana penganiayaan terhadap korban tukang bakso asal Ratatotok Muara bernama Martono dengan pelaku asal Desa Tambelang, Kecamatan Tombatu yang berinisial FT,

Mediasi tersebut dipimpin langsung Kapolres AKBP Feri Sitorus S.I.K. MH, didampingi Wakapolres Kompol A Djafar, Kabag Ops Kompol Surianto serta Kasat Reskrim Iptu Kieffer Malonda.

Dijelaskan Kapolres, masalah ini telah dilakukan perdamaian antara kedua belah pihak dimana korban telah mencabut laporannya dan berdasarkan surat perjanjian oleh pelaku bersedia menganti rugi pengobatan sampai selesai.

“Jadi kedua bela pihak sudah lakukan perdamaian dan surat perjanjian mencabut laporannya serta pelaku bersedia ganti rugi pengobatan hingga selesai, sehingga dengan adanya perdamaian ini, maka pelaku diharapkan untuk tidak mengulangi perbuatann ujar Kapolres.

Dengan tegas ditambahkan Kapolres, tersangka jangan menganggap ini biasa-biasa saja, sebab ini merupakan peringatan pertama agar pelaku tidak lagi melakukan tindakan yang sama dikemudian hari,” tegas Kapolres Sitorus.

Restorative Justice ini disaksikan oleh pemerintah desa masing-masing, juga dari tokoh agama dan kedua belah pihak keluarga korban dan tersangka.

(J.S)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.