Bupati Tetty Paruntu Perintahkan SKPD Wajib Sosialisasikan Program ke Publik

Bupati Christiany E.Paruntu,SE,saat melaksanakan Rapat bersama SKDP

Bupati Christiany E.Paruntu,SE,saat melaksanakan Rapat bersama SKDP

Amurang – Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Paruntu, SE dalam rapat koordinasi dan evaluasi belum lama ini meminta agar seluruh Satuan Kerja Perangkat daerah  (SKPD) untuk mempublikasikan kepada publik semua program dan kegiatan yang sudah, sementara dan akan dilaksanakan oleh masing-masing SKPD.

‘’Saya telah memberi perintah kepada seluruh kepala SKPD untuk segera mengsosilisasikan kepada publik seluruh program/kegiatan kepada masyarakat, agar warga Minsel bisa menilai seluruh kinerja kita,” tegas Paruntu.

Ini juga lanjut Istri tercinta dari Wakil Ketua Komisi I Deprov Sulut Kristovorus Deky Palinggi, SE untuk menjawab keingintahuan warga tentang program yang ada di berbagai sektor kabupaten Minsel.

‘’Saya suka warga Minsel tahu jelas apa yang akan kita lakukan di kabupaten Minsel di tahun 2015 dan rencana pembangunan di tahun 2016,” tegasnya lagi.

Apalagi tambah Tetty sapaan akrab Bupati Minsel, masih banyak warga dan masyarakat Minsel yang bingung bahkan bertanya-tanya apa sih yang dikerjakan oleh setiap SKPD.

‘’Oleh karena itu, sekali lagi saya ingin agar SKPD wajib mengsosilisasikan program atau kegiatan kepada masyarakat. Kalau perlu disetiap Desa/Kelurahan harus disampai-sampaikan,” kata Paruntu.

Nah dari langkah ini, pihak SKPD bisa mengakses apa yang menjadi keinginan atau kebutuhan publik termasuk program-program yang belum terencanakan untuk dikaji lebih dalam dan memilih mana yang bisa masuk skala prioritas untuk segera diajukan menjadi program atau kegiatan di tahun berjalan sambil memperhatikan atura yang berlaku baik di Negara ini, Provinsi maupun daerah Minsel sendiri, ujar peraih Penghargaan Satyalancana Wira Karya dari Presiden RI Tahun 2014 itu.(jaan)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.