Ketua KPU Tolak Tanda Tangani NPHD,Pilbub Terancam Tertunda

Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah Bolmong

Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah Bolmong

Bolmong,Suarasulutnews.co.id-Komisioner KPU Bolmong lebih memilih tidak mengambil resiko dengan tidak menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Pihak Pemerintah Kabupaten (Pembkab) yaitu Bupati Bolmong,terkait dengan naskah NPHD hanya mencantumkan anggaran Pilkada sebesar Rp 19 Miliar. Padahal anggaran yang dibutuhkan oleh KPU yang sudah disepakati sebelumnya  25,8 Milliar, walaupun agenda penandatanganan tersebut dilaksanakan di Lantai II Kantor Bupati Bolmong, Minggu (22/06).

Alasan penolakan penandatangan oleh Ketua KPU Bolmong, karena tidak sesuai dengan hasil pembahasan antara KPU Bolmong dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemda Bolmong, pada tanggal 17 Mei lalu. Dalam pembahasan tersebut, usulan Rincian Kebutuhan Biaya (RKB) dari KPU sebesar Rp 25 874 847 200. Dihadapan TAPD yang dipimpin Assisten 1 Setda Kabupaten Bolmong, Drs. Kris Kamasaan MM, dimana KPU telah menguraikan seluruh penggunaan anggaran terkait dengan tahapan Pilkada Bolmong, mulai 30 April 2016 hingga April 2017, sesuai Peraturan KPU nomor 3 tahun 2016 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada 2017. Saat itu TAPD tidak lagi mempersoalkan jumlah yang dibutuhkan KPU Bolmong, hanya saja TPAD meminta waktu karena masih akan dibicarakan lagi soal panambahan akan dimasukan di APBD Perubahan 2016, karena ketersediaan anggaran Pilkada untuk KPU Bolmong di APBD 2016 baru Rp 19 Miliar.

Undangan penandatanganan yang dilaksanakan oleh pihak Pemda Bolmong hari minggu itu hanya melalui Short Messager service (SMS) dari Kabag TUP Pemda Bolmong tanpa memberi konfirmasi kepada KPU berapa besaran yang dituangkan dalam NPHD. Terkejutnya pihak KPU Bolmong saat acara pembacaan draf NPHD yang akan ditandatangani oleh kedua pihak antara Ketua KPU Bolmong dan Bupati Bolmong, hanya mencantumkan besaran angka Rp 19 Miliar. Otomatis, pihak KPU menolak menandatangani karena tidak sesuai dengan Kebutuhan.

“Kami tidak berani menandatangani karena NPHD tidak sesuai dengan kebutuhan dan hasil rapat antara KPU dan TAPD pada tanggal tujuh belas Mei lalu,” kata Fahmi Gobel.

Sedangkan Ketua Divisi Perencanaan, Anggaran dan Logistik KPU Bolmong, Lilik Mahmudah S Sos I, ini menandakan bahwa pembkab tidak siap dalam menganggarkan pilkada.

”Kami telah berulang kali menyurat ke Pemda dan DPRD terkait kebutuhan. Tapi secara sepihak pihak Pemda hanya memberikan anggaran Rp 19 M. Sementara, dalam hitungan kami, anggaran tersebut hanya bisa digunakan dalam beberapa tahapan dan berakhir di bulan November 2016. Nah, untuk pembiayaan bulan Desember hingga hari pencoblosan 15 Februari 2017 nanti, menggunakan anggaran dari mana,” kata satu-satunya personil KPU perempuan ini.

Sementara, Ketua Divisi Teknis dan Hukum KPU Bolmong, Rully Halaa S Sos, mengatakan pihak KPU akan  melaporkan dulu hal ini ke KPU RI melalui KPU Provinsi Sulut. Karena batas penandatanganan NPHD sesuai PKPU nomor 3 tahun 2016, hanya sampai 22 Mei.

“Untuk selanjutnya menjadi kewenangan KPU RI apakah Pilkada ditunda atau bagaimana,” terang Rully.

Fahmi menambahkan lagi, arahan KPU Sulut, KPU Bolmong jangan ambil resiko bila anggaran yang dituangkan dalam NPHD tidak sesuai dengan kebutuhan Pilkada.

“Kami menyerahkan kepada KPU RI, untuk mencarikan solusi. Padahal, Pemda wajib fasilitasi Pilkada secara tuntas sesuai kebutuhan penyelenggaran Pilkada,” tutup Fahmi. (sulhan)

 

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.