Menteri Keuangan dan Anggota DPR- RI Kunjungi Bolmong

Kunjungan Menteri Keuangan dan Anggota DPR RI sekaligus melakukan sosialisasi tentang Dana Desa

Kunjungan Menteri Keuangan dan Anggota DPR RI sekaligus melakukan sosialisasi tentang Dana Desa

Bolmong – Diselah – selah kesibukan Menteri Keuangan Republik Indonesia Bambang P.S Brojonegoro dan Anggota DPR -RI Komisi 11 Olly Dondokambey, namun mereka menyempatkan mengunjungi Kabupaten Bolmong terkait dengan Sosialisasi tentang dana  Desa.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri keuangan dan Anggota DPR RI didampingi  Gubernur Sulawesi utara DR sinyo Hari Sarundayang, dengan menggunakan Halikopter dan mendarat di lapangan olahraga satuan Armed Bogani Lolak (19/6).

Pada kesempatan tersebut Bupati Bolmong Hi Salihi Mokodongan menyampaikan ucapan selamat datang dan terimah kasih kepada Menteri Keuangan dan Anggota DPR RI sudah mengunjungi Bolmong untuk membuka sosialisasi terkait dengan dana Desa.

” Saya atas nama pemerintah dan masyarakat Bolmong menyampaikan selamat datang dan terima kasih kepada bapak Menteri dan anggota DPR RI sudah berkesempatan membuka sosialisasi dana desa,” dalam sambutan Salihi

Sementara Menteri Keuangan dalam sambutannya, mengatakanm bahwa penggunaan dana Desa harus sesuai dengan program yang ada di desa selaras dengan RPJMDes dan RKP Desa .

“Dana Desa digunakan dalam pembiayaan pemerintah, prioritas pembangunan, pembangunan pemberdayaan masyarakat Desa. Itu harus sesuai dengan program yang telah disepakati dalam Musyawarah,” kata Menteri Brojonegoro,

Dirinya  juga mengatakan, Bahwa penggunaan dana Desa harus didampingi oleh pendamping termasuk ex Fasilitator PNPM dan sisanya akan direkrut oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Dimana, pengawasan penggunaan dana desa, katanya, akan disupervisi oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan. ‎

“Nanti ada pelatihan, pendampingan dan dana pendampingan sudah disiapkan kementrian keuangan. Dana desa ini untuk dua hal, yaitu infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat,” kata Bambang.

Dia menjelaskan, pemerintah mengalokasikan dana desa sekitar Rp 20 triliun di RAPBN tahun 2015. Jumlah ini meningkat Rp 11 triliun dari anggaran sebelumnya sedangkan untuk tahun 2017 nanti akan mencapai 1 milliar per desa sesuai dengan amanat undang-undang.

Alokasi dana desa ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam aturan tersebut, alokasi anggaran dana desa sebesar 10 persen dari total dana transfer ke daerah. Sesuai Peraturan Pemerintah nomor 22 Tahun 2015, penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.

“Harus dikelola secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga para kepala Desa harus mampu mempertanggungjawabkan serta berkompetensi. Mutlak harus melakukan sosialisasi terhadap dana Desa. Pengelolaan dana Desa harus dipertangungjawabkan kepada rakyat dan juga mewajibkan membayar pajak.

Pemerintah telah penyaluran dana Desa tahap pertama sebanyak 40 persen dicairkan paling lambat minggu kedua April, setelah pemerintah daerah menyampaikan Perda APBD dan Peraturan Bupati atau Peraturan Walikota mengenai pembagian dana  desa kepada setiap Desa.

“Tahap kedua sebanyak 40 persen, paling lambat minggu kedua Agustus dan tahap ketiga sebanyak 20 persen, paling lambat minggu kedua Oktober, yang sama-sama dicairkan setelah pemerintah daerah menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana Desa semester I tahun berjalan,” jelasnya.

Hadir dalam kegiatan sosialisasi ini, Kanwil Pajak Drs Hestu Yoga Saksama AkMTB, Bupati Bolmong Salihi Mokodongan, Wakil Bupati Yanni Tuuk, Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling, pejabat di jajaran Provinsi, kepala SKPD, para Camat dan Kepala Desa dan BPD se – Bolmong. (Sulhan)

 

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.